Jambi, Indopublik-news.com,
Salah seorang warga inisial S (52) Kec. Sarolangun Kab Sarolangun yang masih di sembunyikan nama dan alamatnya mengalami kemelut.
Kemelut yang di alami adalah satu unit colt Diesel miliknya di duga di rampas collector di jalan (Jambi – red).
Konon mobil miliknya tersebut ada tunggakan ke pihak leasing sekitar 3 bulan akan tetapi mobil tersebut tinggal 4 bulan lagi sudah lunas. Sangat disayangkan Tanpa memberi surat peringatan terlebih dahulu oleh pihak leasing melainkan menyuruh pihak ketiga (collector) menghentikan mobil tersebut di jalan dan lalu dibawa ke Gudang.
Draipernya inisial B mengatakan, “iya bang, mobil saya di tarik collector di jalan masih disekitar wilayah kota Jambi. Memang mobil itu 3 bulan nunggak, akan tetapi 4 bulan lagi mobil itu sudah lunas. Maklumlah kondisi Covid-19 ini mencari susah dan waktu itu juga mobil rusak dan itu juga di ketahui pihak leasing.” Katanya.
Tega…!!!, pada hal dalam perampasan kendaraan di jalan tentunya sudah bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak Kepolisian, bukanlah preman berkedok Debt collector.
Di tambah lagi keputusan MK Nomor 18/PUU-XVll/2019 yang menyatakan bahwa debt colector atau leasing tidak bisa main Tarek mobil kredit macet.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”
Tak ayal, rupanya keputusan MK pun dianggap sebelah mata. Pasalnya masih banyak ditemukan penarikan kendaraan di jalan. Terbukti seperti yang di alami Inisial B. Padahal dasar hukumnya sudah jelas. Yaitu peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Yakni, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian atas Keputusan Pengadilan.
Jadi berdasarkan peraturan Kapolri tersebut debt collector bisa dipidana karena yang berhak menarik kredit macet hanya Polisi.
Mendengar jeritan hati dibalik kemelut yang dialami inisial S menyimpan sebongkah harapan. Atas dasar peri kemanusiaan. Abas Sirait selaku Pimpinan Redaksi Indopublik-News.Com mencoba mencari win-win solution dampingi S ke Polresta Jambi baru-baru ini.
Bertepatan dengan waktu itu bertemu dengan Iptu Imam Budiyanto selaku wakasat Reskrim Polresta yang dulunya pernah menjabat selaku Kapolsek Kota Sarolangun, dengan dedikasinya yang cukup berprestasi itu hingga meraih juara 1 Kamtibmas tingkat Kecamatan di Kab. Sarolangun pada tahun 2019 yang lalu.
Selama kurang lebih 3 jam bincang-bincang bersama beliau di ruang kerjanya, dengan ramah tamahnya yang tak pernah berubah itu serta tatapan bola matanya yang liar betis dengan Prof BJ. Habibie ini diwarnai penuh dengan canda tawa. Membuat ruangan riang.
Disela-sela itu pula, setelah sekian lama bicang-bincang atas perihal tersebut diatas. Ia (Imam) panggilan akrabnya turut prihatin dengan kejadian itu, dan mengatakan tetap akan ditindak lanjuti.
Berkaitan dengan sikap collector yang tidak seharusnya mereka melakukan perbuatan yang diduga telah melanggar hukum aturan tersebut di atas. Mereka seakan tidak tau dengan aturan atau pura-pura tidak tau atau mungkin buta dengan aturan.
“Akankah kita harus bertanya pada rumput yang bergoyang??”. (Tim IPN)