Sarolangun, Indopublik-news.com,
Sidang putusan perkara antara Herman selaku Kepala Desa Lidung Kec. Sarolangun melawan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan BPK Propinsi Jambi berlangsung di aula Pengadilan Negeri Sarolangun pada Senin 30 Agustus 2021.
Sidang putusan gugatan pra peradilan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun Zuki Husain di muka umum yang di hadiri kedua belah pihak yaitu pemohon melalui Kuasa Hukumnya dan termohon Kejaksaan Negeri Sarolangun dan BPK Propinsi Jambi serta beberapa orang masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim tersebut menolak gugatan pemohon (Kades Lidung Herman) yang di tetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2019 dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar 627 juta Rupiah untuk pembangunan jalan rabat beton sepanjang kurang lebih 840 meter. Yang telah disertai bukti-bukti surat dan saksi dari termohon.
Terpisah di hari yang sama, Abdul Haris SH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun di ruang tamu Kejaksaan Negeri Sarolangun saat di wawancarai terkait putusan Hakim atas gugatan pra peradilan Herman di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Haris mengatakan, “tadi bahwa Hakim menolak seluruhnya gugatan permohonan dari pemohon. Jadi dalam hal ini kami sudah mengajukan bukti-bukti surat saksi yang memang memperkuat, bahwa kami juga telah melaksanakan penetapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.” Katanya.
Jadi, lanjutnya “kami tidak melewati atau tidak menyalahi prosedur tidak menyalahi proses kalau memang apa yang di sampaikan seperti dalam putusan terkait bukti-bukti yang di ajukan baik dari termohon 1 dari kejaksaan Negeri Sarolangun maupun termohon 2 dari BPKP Propinsi Jambi sudah sesuai dengan penetapan.
Sudah sesuai dengan ketentuan yang memang harusnya di laksanakan baik melalui penyidikan maupun penetapan tersangka. Kedepan kita sedang melakukan pemberkasan perkara terkait ini, untuk agar bisa segera kita limpahkan kalau berkas sudah rampung, akan segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi.” Ujar Haris.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Secara ketentuan MOU kerjasama yang di lakukan Kemendagri, Kepolisian maupun Kejaksaan apa yang di lakukan BPKP sudah tepat. Karena yang meminta adalah penyidik bukan APIP dalam hal ini Inspektorat misalnya seperti itu.
Jadi kita meminta mereka hanya memenuhi apa yang di minta oleh penyidik, jadi BPKP dalam hal ini tidak harus melaporkan hasilnya ke itu, dia kan meminta siapa yang meminta, kan penyidik dari Kejaksaan. Dia melaporkan hasilnya ke penyidik Kejaksan. Seperti itu.” kata Haris.
Tambahnya lagi, “jadi intinya kita harus bedakan yang mana penetapan tersangka itu apa. Jadikan sudah di dengar dalam keputusan itu memang penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan ketentuan UU (Undang-Undang) yang ada jadi permohonan dari pemohon semuanya di tolak. Pungkasnya.
Dari pantauan media ini dalam berlangsungnya sidang, sejak awal hingga akhir dibacakan Hakim putusan gugatan pra peradilan antara pemohon dan termohon tak satupun yang menyanggah atas putusan yang dibacakan Hakim tersebut. (bas).