Sarolangun, Indopublik-news.com,
Keberadaan STOCPILE di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kab. Sarolangun menjadi sorotan masyarakat, di duga belum kantongi izin namun aktivitas masih tetap berjalan.
Kendatipun demikian STOCPILE yang berada di Karmen tersebut. Menurut penjelasan Kabid tata ruang PU/PR Sarolangun bahwa pemilik STOCPILE sirtu (PT. Abun Sendi) ini masih dalam pengurusan izin, namun belum bisa di proses karena masih ada kekurangan.
Kepala Bidang Tata Ruang PU/PR Guldi saat ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, “kami sudah mengirim surat teguran kepada pihak perusahaan untuk segera mengurus izin. Dan saat ini mereka sudah membuat dan mengajukan permohonan izin. Namun belum bisa kita proses karena masih ada kekurangan persyaratan, yaitu rekomendasi dari pihak kecamatan pauh.” Katanya. Selasa (31/8/21).
Masih Guldi, terkait informasi yang mengatakan saat ini mereka sudah beroperasi dan terus beraktivitas, kami akan mengkrosceknya lagi kelapangan, dan kita berharap agar aktivitasnya di hentikan dulu sementara’ sebelum izin selesai.” Ujar Guldi.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sarolangun Ahmad Nasri di Kantornya Rabu 1/8/21. Saat di mintai keterangannya terkait izin stocpile tersebut. Kepada media ini Ia mengatakan,
” Sepengetahuan saya sampai saat ini izin mereka belum ada, sebelumnya kami yang terdiri dari beberapa pihak dinas sudah turun ke lokasi dan menyarankan kepada mereka untuk mengurus izin terlebih dahulu dan meminta untuk menghentikan aktivitas sementara waktu menjelang proses perizinannya selesai.” Ujar Kadis
Lanjutnya,” kepada masyarakat disekitar lokasi yang merasa terganggu atas aktivitas stockpile ini, tolong laporkan ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara tertulis. Karena hal ini bukan hanya kewenangan pihak dinas DPMPTSP sendiri, ada beberapa pihak Dinas terkait yaitu; Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas LH, Polisi Pamong Praja ( Pol PP), serta Bappeda.” Pungkasnya.
Sementara itu, Camat Pauh Jupri saat di temui median ini di kediamannya sabtu 4/9/21. mengatakan, ” iya kalau stocpile di Desa Karang Mendapo hakekatnya mereka sudah pemberitahuan kegiatan, persoalan perizinan kemaren juga sudah di sampaikan untuk di lengkapi perizinan.” Katanya.
Lanjut camat, setelah ada turun ke lapangan langsung instansi terkait bersama bapak Sekda, iya disitu pak Sekda mengharapkan agar segera membuat mengurus izinnya melalui satu pintu dan instansi terkait. Prinsipnya saya di Kecamatan menunggu rekomendasi dari perusahaan tersebut untuk membawa ke Kecamatan dari Desa.” Ucapnya.
Lanjutnya lagi, ” iya selain dari persoalan yang ada segelintir kemaren, iya mungkin di lapangan, kalaupun di Desa ada rekomendasi dari pemerintah Desa, saya juga ingin di sampaikan pernyataan dukungan dari masyarakat sekitar. Apakah keberadaan stocpile tersebut memang didukung atau tidak mengganggu dari pada warga yang berada di sekitar stocpile.” Tutup Camat.
Pihak Perusahaan STOCPILE (PT AbunSendi) yang berada di Desa Karang Mendapo ini belum dapat di hubungi hingga berita ini di turunkan. (bas).