Sarolangun, Indopublik-news.com,
Ditengah sulitnya ekonomi pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Mereka (para pemangku kebijakan) masih sanggup mengoyak paksa hati nurani Masyarakat. Sangat disayangkan, entah apa alasan proyek peningkatan jalan burung hantu ini tidak di kerjakan? Hingga hari ini masih menjadi tanda tanya.
Yang kemungkinan jawabnya hanya meraba-raba. Karena meraba-raba itu asik (tidak tau pasti-red).
Mengapa demikian?. Tentu iya, karena OPD terkait tidak dapat memberikan keterangan pasti persoalan sesungguhnya apa yang membuat hingga proyek peningkatan jalan “Burung Hantu Dam Siambang ini terkendala. Sementara pagu anggaran 4,8 Milliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 yang di menangkan PT. Trenggano Citra Mandiri.
Asik doank di kupas, mengapa tidak?. Kegiatan yang telah di cairkan sudah 2 kali Terjmin hingga 60%, yang nilai uang nya kurang lebih 2,9 Milliar. Tentu bukan angka sedikit. Dan itu sudah jelas sebagaimana yang telah di muat beberapa kali oleh media ini sebelumnya.
Namun belakangan ini bisikan angin pun semakin kencang bahwa akibat kegagalan tidak dikerjakannya proyek ini yang waktu pelaksanaanya telah habis sehingga uang yang 62% itu dengan angka 2,8 Milliar lebih yang sudah dicairkan telah di kembalikan ke Kas Daerah. Begitulah kabar Burhan itu.
Benarkah demikian ?. Jawabnya juga meraba-raba. Kalaulah kabar angin ini bisa diterima. Tentu mereka malu doank karena gagal. Siapa sebenarnya yang bermain dibalik semua ini?. Jawabnya juga meraba-raba (tidak tau pasti-red).
Apakah ini sudah termasuk jenis korupsi ?. Jawabnya juga tidak pasti karena penulis bukanlah penentu atas tindakan itu.
Akan tetapi jika ditilik dari pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana Korupsi maka pengembalian kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum.
Lebih lanjut pembahasan Burhan atas angin yang berhembus
“Uang telah di kembalikan”. Semudah itukah proses pengembalian?. Temuan BPK tidak, temuan inspektorat tidak, lantas temuan siapa?. (Kayaknya ada kejanggalan deh-red)
Semisal, kalaulah seorang pencuri sebagaimana telah di atur dalam Pasal 362 KUHP. Pelaku sudah di tangkap, lalu dilepaskan begitu aja. Apakah ini sudah termasuk cacat hukum?. Jawabnya, tidak tau pasti dan yang lebih tepatnya menjawab adalah Aparat penegak hukum.
Anehnya lagi, bagaimana aturan prosedur mekanisme Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTJM) dan TP-TGR. Bukankah penggantian kerugian Negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 hari kerja sejak SKTJM di tanda tangani ?.
Jawabnya hanya ada pada mereka yang lebih tau dengan aturan itu. Namun kita kan tetap bertanya. Jika lewat dari 40 hari kerja sejak SKTJM di tanda tangani baru Uang tersebut dikembalikan apa namanya, Apakah ini sudah termasuk jenis dugaan Korupsi?, Ataupun juga disebut dugaan terjadi pencucian Uang?.
Kalaulah semudah itu mengembalikan Uang atas kerugian keuangan Negara, mungkin kedepan orang lain (pelaksana proyek) akan melakukan hal yang sama karena tindak pidana tidak dilakukan. (Minjem kali iya-red). 25/10/21. (Tim)