Sarolangun, Indopublik-news.com,
Pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa (DD) di prioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kwalitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Namu yang terjadi hari ini masih banyak Desa-Desa di Wilayah Indonesia ini, Oknum Kepala Desa melakukan tindakan melawan hukum dikarenakan dalam melaksanakan dan menggunakan anggaran dana dari pemerintah terindikasi terjadi penyelewengan dana tersebut.
Tatkala hari ini LSM Pemantau Kebijakan Publik (PKP) Sarolangun melaporkan Kepala Desa Danau Serdang kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Ke Kejari Sarolangun karena diduga adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Adrizal salah satu anggota dalam lembaga tersebut usai mengantarkan laporan ke Kejari Sarolangun Rabu 3/11/2021 bersama teman-temannya terkait dugaan Korupsi Dana Desa dan dana lainya. Menurutnya kerugian dana desa dan P2DK Desa Danau Serdng berkisar kurang lebih Rp 500 juta.
” Terkait Kades Danau Serdang kec Pauh kab Sarolangun hari ini kita melaporkan ke Kejari Sarolangun terkait adanya dugaan korupsi dana Desa kisaran kerugian sebesar Rp 500 juta selama 2 tahun termasuk P2DK. Dan hal ini saya berharap segera di proses secara hukum.” Katanya singkat.
Sementara Jimmi Letsoin teman Adrizal dalam hal pelaporan tersebut menambahkan,
“Jadi terkai yang di duga berat ini bukan berarti tidak ada pelaksanaan akan tetapi di duga banyak Markup dananya ada di tahun 2018 dan 2019 ada dana dengan aitem yang sama dengan polume anggaran yang berbeda. fantastis angkanya itu angka renovasinya itu Rp 179 juta dan Rp 149 juta dengan kurun waktu satu tahun ke tahun.” Katanya.
Lanjutnya, ” dalam hal ini kan tidak masuk akal kalau kita secara logika, terus yang fiktif itu ada di angka Rp 40 juta renovasi antara Desa ke Desa, kami sudah terjun turun ke masyarakat mempertanyakan perihal itu
Masyarakat menyatakan bahwa barang itu tidak ada di renovasi. Barang yang di bangun itu tidak ada, bagaimana dia merenovasi artinya di angka Rp 40 juta ini boleh dibilang fiktif.” Ucap Jimmi
Jadi selama dua tahun itu lanjut Jimmi, ” yang markup itu Negara di rugikan kurang lebih sekitar Rp 500 juta. Tentu hal ini ada kaitannya dengan Instansi terkait berbicara secara formalitas turun dan berbicara diatas kertas.
Sementara kita berkeja dengan fakta di lapangan, jadi hal ini yang kurang singkron dengan pendataan administrasi maupun faktual di lapangan hal inilah yang bikin bahwa laporan- laporan dari pihak desa itu boleh dibilang sudah melaksanakan. Sementara penerima laporan sebagai inspektorat dia tidak mengkros cek secara global di lapangan.” Sebutnya.
Masih Jimmi, “Jadi berbicara fakta di atas kertas tidak berbicara di lapangan. Dan ini membuat kami Sebagai sosial kontrol kecewa uang negara bisa memperkaya oknum-oknum Kades maupun perangkatnya, hal ini kita tidak bisa diam selaku aktivis.” Katanya.
Kalau bisa media harus eksislah untuk mengontrol setiap Kades-Kades yang melenceng dari kegiatan- kegiatan Dana Desa. Kalau untuk pemerintah kita menyampaikan secara tersurat. Kalau memang tidak di gubris kita akan melakukan aksi.” Pungkas Jimmi.”
Sementara Kades Danau Serdang inisial A di hubungi media ini via telepon genggamnya terkait persoalan dugaan Korupsi sebagaimana laporan LSM PKP. Kades bukannya memberikan keterangan malah menutup telepon nya karena ada acara “Saya ada acara,” Katanya. (bas).