Jakarta-Indopublik-news.com,
Tak tangung-tanggung, sikap tegas Jaksa Agung ST Burhanudin. Selepas sukses menerapkan keadilan restoratif, kembali membuat terobosan baru untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM,” katanya. 20/11/2021.
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho SH MH guru besar dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini menilai terobosan baru Jaksa Agung tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat.
“Selama ini penyelesaian kasus-kasus HAM banyak yang tidak terselesaikan akibat terbentur aspek non-hukum. Terobosan Jaksa Agung ini bisa menjadi alternatif untuk percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.” Katanya
Lanjutnya, ” selain berdasarkan bukti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, membutuhkan dukungan politik, seperti dari DPR RI. Harus dipetakan mana kasus yang dimungkinkan untuk diselesaikan, mana yang pas dan mendapat dukungan politik yang kuat,” ucapnya.
Menurut dia, terobosan progresif penyelesaian kasus HAM berat oleh Jaksa Agung ini akan menjawab pertanyaan masyarakat bahwa masalah hukum harus dapat diselesaikan.
Masih Prof Hibnu, ” langkah ini menjadi wadah pra-ajudikasi, bahwa harus ada persamaan persepsi dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat dimana jaksa lah pengendali perkara sesuai asas dominis litis. Jangan ada ego sektoral lagi.” Katanya.
Hal senada disampaikan Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE.CPA, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Ia mengatakan terobosan Jaksa Agung tersebut bisa membuka kebuntuan dalam penyelesaian beberapa perkara dugaan pelanggaran HAM berat.
Ia mengatakan, ” terobosan ini bisa menjadi alternatif untuk menyelesaikan tunggakan beberapa perkara pelanggaran HAM berat yang masih terbentur aspek-aspek di luar hukum, misalnya masalah politik dan sosial.” Kata Dwi Seno.
Sambungnya lagi, ” Jaksa Agung ST Burhanuddin melihat secara multidimensi, bukan hanya dari sisi hukum formal melainkan juga aspek non hukum. Ini terobosan baru yang patut di apresiasi, selain kebijakan restorative justice.” Imbuhnya.
Prof.Hibnu juga Dwi Seno menilai sejumlah kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan kepiawaian seorang penegak hukum dalam mendobrak kebuntuan hukum melalui terobosan progresif. (*)