Sarolangun, Indopublik-news.com,
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi berhasil selamatkan uang kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 194.535.200 ( Seratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh lima juta duaratus rupiah).
Penyelamatan uang kerugian negara tersebut adalah uang pengganti dari tindak pidana Korupsi (Tipikor) di tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin SH. MH melalui Kasipidsus Abdul Haris SH saat di konfirmasi beberapa awak media di ruang kerjanya, Kamis 30/12/2021.
Kepada awak media ia (Haris) mengatakan, “Untuk kejaksaan Negeri Sarolangun khusus di tahun 2021kita ada penyelamatan kerugian Negara, pertama terkait uang pengganti ada perkara yang sudah di putus oleh Hakim atas nama Karion dan juga ada pengembalian terkait kerugian PPD terhadap Dana Desa (DD) juga, untuk di tahun 2021 berjumlah kurang lebih Rp 194 535 200.” Ucapnya.
Lanjutnya, “Sedangkan di tahun 2020 juga sudah ada penyelamatan kerugian negara lebih kurang 1 Milliar, tapi supaya lebih spesifik nanti kita Konfirmasi lagi.” Sebut Haris.
Masih Haris, ” kegiatan-kegiatan lain masih terus berlangsung, baik itu di penyidikan maupun penuntutan yang masih sampai saat ini dilaksanakan di sidang pengadilan Tipikor Jambi masih terus berlangsung sampai sekarang.” Katanya.
“Masih ada dua perkara lagi, yang satu perkara Desa Lidung satu lagi perkara jaringan listrik Karang Jering Pekan Gedang yang penyidikannya di lakukan oleh Polda Jambi dalam hal ini masih proses penuntutan ada lima terdakwa yang diajukan kesitu sampai sekarang belum selesai, jadi insya Allah akan segera bisa di selesaikan di 2022 karena sidang masih terus berjalan.” Haris menambahkan.
Kembali Ia menjelaskan bahwa uang Rp194 juta itu adalah uang pengganti perkara Karion bin San Mahri itu terkait putusan yang sudah lama. Dan sudah di setorkan ke bank yang telah berkoordinasi dengan APIP inspektorat
“Jadi dia (Karion) membayar uang pengganti itu sudah kita setorkan, kemudian satu lagi juga pengembalian dana Desa juga sudah kita setorkan kita berkordinasi dengan APIP inspektorat dalam hal ini untuk melakukan penyetoran juga ke bank untuk ini terkait Desa Muara Air Dua Kec. Batang Asai.” Katanya.
Ditambahkannya lagi, “Untuk di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kab. Sarolangun sudah di eksekusi juga dan penyidikan masih berlangsung juga terkait pengembangan perkara yang sebelumnya.” Tutup Haris. (bas)