Sarolangun, indopublik-news.com,
Akibat perbuatannya merangkap jabatan alias “Double Job” selama 4 tahun menjabat jadi perangkat Desa, Oknum inisial (J) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ini di berikan sangsi oleh Dinas sosial Kabupaten Sarolangun Jambi.
Tak salah jika berdasarkan hasil penelusuran media ini dari keterangan warga desa setempat yang identitasnya tidak bersedia untuk dipublikasi. Bahwa (J) benar diduga kuat bertugas “Double Job” Sebagamana telah di beritakan sebelumnya.
“Sepengetahuan kami memang benar bahwa inisial (J) tersebut merupakan salah seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kadus sekitar lebih kurang 4 tahun, anehnya yang bersangkutan tersebut setahu kami juga menjabat sebagai pendamping PKH untuk beberapa desa dikecamatan Batang asai.” Sebut warga.
Ia (J) yang bertugas sebagai pendamping PKH untuk beberapa Desa di Kecamatan Batang Asai. Malah harus merangkap jabatan sebagai Kadus di Desa Bukit Sula. Kec. Batang Asai. Kab. Sarolangun.
Padahal Kepala Dinas Kabupaten Sarolangun Juddin dan Kordinator PKH Juwanto sudah sering memberikan peringatan kepada seluruh petugas PKH di setiap pertemuan. Agar tidak macam- macam dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun Juddin melalui Kordinator PKH Kab. Sarolangun Juwanto saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin 17/1/22.
Kepada media ini mengatakan,
“Oknum inisial (J) pendamping PKH yang bertugas di beberapa Desa di kecamatan Batang Asai kita sudah panggil hari Jum’at kemaren (14/1/22). Dia koperatif datang ke Kantor. Dan kita telah berikan sangsi administrasi atas perbuatannya itu Karena itu telah melanggar Kode etik petugas PKH.” Kata Juwanto.
“Sebenarnya yang bersangkutan dan seluruh petugas PKH yang ada di Kabupaten Sarolangun ini sudah sering kita berikan pengarahan dan mengingatkan agar petugas jangan macam- macam dalam menjalankan tugasnya apalagi Double Job. Karena setiap bulan kita adakan pertemuan disini.” Timpalnya.
Lanjutnya, ” inisial (J) tersebut benar bertugas aktif sebagai pendamping PKH untuk beberapa desa dikecamatan Batang asai semenjak tahun 2015. Namun saat di panggil ke Kantor ia (J) mengaku kalau ijazahnya di pinjamkan ke tetangga untuk administrasi Kepala Dusun.” Sebut Juwanto.
Lanjutnya lagi, “Meskipun demikian apa yang menjadi perbuatan yang dilakukan oleh inisial (J) tetap salah karena meminjamkan ijazah itu kan tetap atas namanya. Jadi tetap melanggar Kode etik. Sehingga kita berikan sangsi dan dia (J) telah membuat permohonan untuk tidak mengulanginya lagi. Dan dia memilih bertugas tetap sebagai pendamping.” Tutupnya.
Untuk diketahui merangkap jabatan tentu sudah diatur tentang kode etik bagi pendamping PKH, sesuai dengan peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan.
Atas perbuatan yang dilakukan inisial (J), dan tidak menutup kemungkinan akan terancam dari jabatannya sebagai petugas pendamping PKH. Akankah pemecatan di lakukan?. (bas).