Sarolangun, Indopublik-news.com,
Bak pepatah lama mengatakan, “sepandai-pandai tupai meloncat sekali-kali akan jatuh.”
Diduga salah seorang oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sarolangun inisial HS diancam 5 tahun penjara di karenakan diduga menggunakan Ijazah palsu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) tindak pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sarolangun Ahmad Feriansyah SH didampingi Erickson SH di Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun. Selasa 15/2/2022.
Menurut Feriansyah bahwa HS merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah yang sebelumnya ditahap penyidikan. HS tidak di tahan oleh penyidik Kepolisian (Polres Sarolangun).
Kemudian setelah pelimpahan tahap dua beserta barang bukti tersangka yang disampaikan oleh pihak Kepolisian ke Kejaksaan, HS ditetapkan sebagai tahanan kota oleh pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin SH MH melalui Kasi Pidum Ahmad Feriansyah SH didampingi Erickson SH, kepada para awak media mengatakan,
“Hari ini ada pelimpahan tahap dua dengan tersangka berinisial HS. Waktu penanganan di kepolisian (Polres Sarolangun) tidak ditahan. Setelah dilimpahkan, kami tetapkan sebagai tahanan kota.” Katanya.
Lanjutnya, “HS disangkakan kasus undang-undang sistem pendidikan nasional berbentuk ijazah yang digunakan untuk masuk pegawai. Ia diancam hukuman lima (5) Tahun penjara.” Ujar Feriansyah.
Lebih lanjut Kasi Pidum Ahmad Feriansyah mengatakan, “Kasus undang-undang sistem pendidikan nasional yang dipalsukan tahun 2008 lalu, yaitu ijazah Strata satu (S-1). Kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan.” Imbuhnya.
Diketahui, HS merupakan salah satu pejabat yang pernah melaksanakan tugas di Salah satu OPD sebut saja (Dinas PU/PERA) Kabupaten Sarolangun, dan sekarang menduduki jabatan Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sarolangun. (bas)