Sarolangun, Indopublik-news.com,
Sidang lanjutan kasus Ijazah palsu inisial HS masih tetap bergulir di Pengadilan Negeri Sarolangun hingga hari ini untuk yang ketiga kalinya. Selasa. 19/4/2022.
Pada sidang kali ini dilaksanakan berlangsung secara virtual. Dan di ketahui pada sidang kedua pada 12/4/22 juga berlangsung secara virtual. Sementara pembahasan sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan dari penuntut umum (JPU) terkait esepsi dari terdakwa atau penasehat terdakwa.
Hal itu disampaikan, Kejaksaan Negeri Sarolangun di bawah pimpinan Bobby Ruswin SH.MH selaku Kajari melalui Jaksa Penuntut Umum kepada awak media mengatakan, sidang hari ini adalah agenda pembacaan tanggapan dari penuntut umum terkait eksepsi dari terdakwa atau penasehat terdakwa.
“Tanggapan sudah kita bacakan, pada pokoknya kita meminta agar terkait keberatan dari penasehat hukum terdakwa maupun dari terdakwa sendiri kita meminta Majelis Hakim untuk menolak secara keseluruhan. Karena terkait masalah daluarsa.” Katanya.
“Kita sudah menyatakan dalam tanggapan itu bahwa kita sudah memasukkan teori-teori hukumnya, kita juga sudah memasukkan yurisfludensinya dari putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa yang namanya “daluarsa” itu tetap dapat dilakukan penuntutan apabila diketahui atau dilaporkan dari korbannya, itulah pokoknya.” Timpalnya.
Dan yang kedua lanjutnya, terkait masalah pembuktian unsur-unsur yang menurut penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa itu sendiri di sebutkan dalam materi esepsi itu tidak terbukti tidak memenuhi unsur. “Kita tanggapan kita bahwa hal itu sudah masuk dalam pokok pembuktian, jadi kita tidak perlu menanggapinya terlalu jauh.” Ucapnya.
lanjutnya lagi, “Biarlah, nanti apabila putusan selah nanti jika Majelis Hakim menolak keberatan tim penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa itu sendiri, berarti agenda selanjutnya adalah pembuktian, disitulah nanti kita penuntut umum membuktikan dakwaan kita secara keseluruhan terkait unsur-unsur yang telah kita dakwakan disitulah kita buktikan di ranah pembuktian.” Katanya.
“Kalau untuk saat ini esepsi kita hanya menanggapi yang untamanya aja terkait “daluarsa” penuntutan. Tapi kita tidak asal-asalan dalam membuat surat dakwaan. Tapi kita buat landasan yuridis terkait masalah ”daluarsa” itu aja. Kalau untuk agenda selanjutnya hari Kamis putusan selah. Putusan selah itu terkait esepsi apakah diterima atau di tolak.” Imbuhnya. (red).