Sarolangun, Indopublik-news.com,
Kasus dugaan Ijazah palsu inisial HS mantan Kabid BM Dinas PU PERA Sarolangun hingga saat ini masih terus berlanjut. Dan saat ini Senin, (25/4/2022) telah digelar sidang pembuktian yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sarolangun.
Dalam Sidang pembuktian tersebut menghadirkan 14 orang saksi baik itu dari pihak Pemkab Sarolangun melalui OPD terkait kasus terdakwa (HS) begitu juga dengan pihak ITP dan BKN Palembang.
Sidang dugaan ijazah palsu tersebut berlangsung dengan Vodcon (Videoconferece) bagi saksi yang tidak dapat hadir dan secara langsung bagi saksi yang dapat di hadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sarolangun.
Tampak hadir Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari disebut sebagai saksi terkait Gaji pegawai. Dan bendahara Dinas PU PERA Sarolangun.
Dari pantauan media ini di akhir sidang masih tetap di tunda oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang karena masih membutuhkan tenaga ahli.
Sementara sidang yang dimaksud selanjutnya telah di agendakan pada hari Rabu 27/4 mendatang akan menghadirkan tim ahli dua orang yaitu ahli masalah pendidikan dan ahli masalah hukum pidana.
Hal ini disampaikan Kejaksaan Negeri Sarolangun dibawah pimpinan Bobby Ruswin SH.MH selaku Kajari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada awak media usai sidang.
“Untuk sidang mendatang direncanakan (Rabu 27/4) kita akan hadirkan dua orang tim ahli dalam masalah ini, tim ahli masalah pendidikan dan ahli masalah hukum pidana. Jadi kedua ahli itu menerangkan sesuai dengan ahli dia.” Kata Penuntut Umum.
“Tetapi bukan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terkait masalah keahlian dia menyangkut masalah yang kita sidangkan. Kalau untuk tindak pidana yang dilakukan terdakwa, tim ahli tidak pernah tahu apa yang dia lakukan, cuma ditanyakan misalnya terkait unsur pasal yang kita dakwakan, bagaimana uraiannya, bagaimana penjelasan dia, bagaimana terkait konsekwensinya apabila di langgar itu kalau ahli, gitu dia.” Timpal Jaksa Penuntut Umum.
Lanjutnya, “Saksi hari ini ada 14 orang, dari pihak pemkab Sarolangun ada 7 orang dari berbagai macam Dinas terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa, satu (1) orang dari BKN Palembang, dan dari pihak ITP ada 6 orang.” Ujarnya.
Dan yang menarik dalam pengamatan jalannya sidang kali ini adalah saksi dari ITP mengatakan bahwa terdakwa tidak dikenal dan ijazah HS tersebut bukanlah keluaran ITP
(Institut Teknologi Padang).
Untuk di ketahui sidang pada hari Selasa 19/4/2022 melalui Penuntut Umum mengatakan, sidang masih di tunda karena ingin pembuktian dengan menghadirkan saksi. Namun esepsi dari terdakwa di tolak oleh Majelis Hakim. (Tim).