Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Kejaksaan Negeri Sarolangun telah mengupayakan rembuk pertikaian antara dua orang istri dari seorang dokter inisial AB yang bertugas di RSUD Khotib Quzwei. Selasa, 13/6/22 di aula Kantor Kejaksaan Sarolangun.
Perihal tersebut terjadi di karenakan istri sah (pertama) inisial PD yang juga selaku PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sarolangun tak terima kalau suaminya menikah siri dengan inisial S tanpa persetujuan darinya selaku istri sah.
Seusai di rumbuk di Kejaksaan Negeri Sarolangun, PD saat di mintai keterangan mengatakan,
Bahwa pertama-tama ia telah melaporkan perihal ini di Polres Sarolangun akibat tidak diterima perlakuan dari Istri muda dari Suaminya tersebut. Sehingga berlarut ke Kejaksaan untuk di rembuk.
Namun dari hasil yang di rembuk (mufakat) tersebut diakuinya masih merasa kurang puas maunya di penjara tetapi karena saran dari Egi dan Kasi Datun, Reza bahwa hal itu adalah Tipiring (Tindak pidana ringan). Sehingga dirinya menerima.
“Saya memikirkan rumah tangga saya, kebaikan suami saya, walaupun masih ada kekhawatiran. Permainan orang tidak jujur namanya. Sebenarnya maunya saya di penjara. Tapi karena saran dari pak Egi temannya pak Kasi Datun Reza mengatakan kalau itu tindak pidana ringan (Tipiring).
Ia (PD) menjelaskan, Kisruh terjadi setelah di ketahui bahwa suaminya bermain api seminggu sesudah lebaran Idul Fitri tahun 2020. Namun suaminya dokter A.B tersebut mengatakan belum menikah.
“Kejadian itu awal, seminggu setelah lebaran idul Fitri 2020, dia bilang belum menikah. Tapi dia berjanji tidak akan nikah, tapi dia tahu kelemahan saya gak bakal ketahuan. Akhirnya mereka menikah dalam suratnya 11 Juni tapi dia ngaku dengan saya 20 Juni 2020. Dan saya tidak pernah memberikan izin pada suami saya untuk menikah.” Tutur PD.
“Jadi hari ini kita bersepakat damai dalam surat perjanjian bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi nikah siri maupun resmi dan biaya nafkah anak dari isterinya Inisial S akan di berikan dua jutaan setiap bulan dan Inisial S dijatuhkan talag.” Tutup PD.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin SH MH melalui Kasi Datun Reza SH mengatakan, bahwa kedua belah pihak istri dokter A.B inisial PD (Istri sah) dan inisial S (istri siri) tersebut telah di lakukan perdamaian. Dan sudah mau menandatangani perdamaian disini. Namun Restorative Justice belum dilakukan karena menunggu putusan dari atasan yaitu Kejati dan Kejagung.
“Telah di lakukan perdamaian disini antara istri dokter AB inisial PD dan istri sirinya inisial S, mereka berdua sudah mau menandatangani perdamaian. Kalau Restorative justice (RJ) belum, mungkin minggu depan karena harus menunggu putusan dari atasan yaitu Kejati dan Kejagung.” Ujar Reza Kasi Datun.
“Istri sah dokter A.B inisial PD menerima perdamaian itu setelah Istri Siri inisial S di jatuhkan talag (diceraikan) dan berjanji tidak mengulangi lagi.” Pungkas Kasi Datun. (bas)