Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari SE
angkat bicara terkait perihal Kasus tanah perumahan PNS milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang terletak di Komplek Perkantoran Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun terkendala selama 17 tahun kurang lebih, hingga hari ini belum ada kejelasannya.
Dimana diketahui bahwa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang di sebabkan tanah tersebut telah terjadi pemecahan sertifikat. Dan sertifikat tersebut dijadikan anggunan atau jaminan ke Bank Muamalat.
Dengan tujuan meminjam uang ke Bank untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun. Sekitar tahun 2005 – 2022. Sayang, perjalan pembangunan tersebut tak mulus.
Saat di mintai tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari SE baru-baru ini terkait Kasus tanah perumahan PNS tersebut kepada awak media dia mengatakan, tanah Pemkab Sarolangun ini sudah bermasalah dari awal.
“Iya, kalau kita melihat perkembangan yang ada, tanah Pemkab Sarolangun tersebut sudah bermasalah dari awal, dimana kemarin pembuktian hak milik atas pembuktian dari tanah tersebut secara legalitas sudah di gadaikan oleh pemerintah sebelumnya.” Katanya.
“Nah, inikan sudah kita minta kesepakatannya kemarin, agar sertifikat ini ditebus kembali dan dikembalikan ke Pemda, karena nama dari sertifikat tersebut nama Pemda. Ini yang belum.” Tontawi menambahkan.
Lanjutnya, ‘Saya dengar dari Pemerintah belum matching atau belum ada kesepakatan diantara pihak ketiga dengan Pemda makanya terbengkalai. Saya berharap ada tindak lanjut dari Pemerintah agar ini ada semacam kejelasan dari status tanah, kalau untuk saat ini kan ngambang, pihak ketiganya masih ada hutang sementara Pemerintah mau membebani hutang tidak sanggup. Inilah yang menjadi masalah antara status tanah tersebut dengan Pemerintah.” Ucapnya.
Terlepas dari itu, Tontawi mengatakan, pihak DPRD Kabupaten Sarolangun telah berupaya bahkan hearing dengan Pemkab Sarolangun berulang kali. Dan Pemkab akan menindak lanjuti, tapi tidak ada.
“Kita dari DPRD Kabupaten Sarolangun sudah berupaya dan lakukan hearing dengan Pemerintah, bahkan sudah berulangkali. Tanggapan mereka ya akan ditindak lanjuti. Tapi sampai sekarang belum ada.” Kata Tontawi dikantornya, 29/6/22.
Lebih lanjut Tontawi mengatakan “Kami pihak DPRD Kabupaten Sarolangun menghimbau kepada pemerintah agar ini benar-benar ditindak lanjuti agar statusnya jelas. Apakah menjadi aset ataukah dikembalikan ke pihak ketiga. Itu saja dan yang paling penting tidak ada kaitannya dengan aparat hukum.” Pungkasnya
Tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini dengan luas kurang lebih 241, 870 M2 telah menjadi KASUS tindak pidana KORUPSI pelepasan hak atas tanah pembangunan perumahan PNS dengan nilai kerugian 12,09 M. (bas). 5/7/22.