Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Kejaksaan Negeri Sarolangun memusnahkan barang bukti (BB) dari 80 kasus tindak pidana kejahatan. Kamis, 18/8/2022. Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Turut hadir, Hakim mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Kasi Pidum, Kasi Datun SH, Dinas Kesehatan Sarolangun yang di wakili oleh Kasubag Kepegawaian, Alberto, dan beberapa para pegawai Kejaksaan serta para awak media.
Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa; Narkotika jenis sabu, Senjata api (Senpi) Laras panjang 4 buah, Laras pendek (jenis pistol) 5 buah, dan puluhan senjata tajam (Sajam) serta beberapa Handphone dan lain sebagainya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin SH MH yang didampingi Kasi BB Kejari Dody SH mengatakan bahwa pemusnaha barang bukti (BB) ini adalah rutinitas yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sarolangun setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Yang kita musnahkan barang bukti (BB) pada hari ini ada senjata api, ada senjata tajam, ada Handphone dan Narkotika jenis sabu. Yang mana pemusnahan pada hari ini merupakan pemusnahan rutin di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam rangka melaksanakan putusan Hakim.” Kata Bobby.
Lanjutnya, “Jadi kegiatan ini kontinyu kita lakukan dan pada prinsipnya ini rutinitas pemusnahan BB dan ini di saksikan oleh Hakim dan Dimas Kesehatan.” Imbuh Kajari.
Sementara Kasi BB Kejaksaan Negeri Sarolangun Doddy J. SH mengatakan, sejak Oktober tahun lalu hingga Agustus tahun 2022 ini ada 179 perkara yang di pampas dan 80 perkara yang di musnahkan barang bukti (BB).
“Dari bulan Oktober tahun 2021 sampai Agustus 2022 secara komulatif ada 179 perkara yang di pampas dan 80 perkara yang di musnahkan barang bukti (BB) hari ini. Dan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkoba.” Ujar Dody. (bas)