Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan penggeledahan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi. Rabu, (16/11/2022) sekira pukul 10.00. wib.
Penggeledahan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin, SH.MH di dampingi Kasi Intel Jenda Silaban, SH.MH beserta tim penyidik Kejaksaan Sarolangun.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun A. Harris. A, SH. MH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.5. 16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Prin-1724/L.5.16/Fd. 1/11/2022 tanggal 16 November 2022.
Kepala Kejaksaaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin, SH.MH melalui Kasi Pidsus A. Harris A, SH.MH didampingi Jaksa Penuntut Umum Egi, SH di ruang kerjanya mengatakan,
“Sesuai dengan surat perintah peyidikandan penggeledahan, hari ini kita melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun dan Kantor BPKAD Kabupaten Sarolangun untuk mencari barang bukti dokumen-dokumen/ surat-surat yang berkaitan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).” Katanya.
Ia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan Vaksinasi Covid-19 di wilayah kerja Puskesmas berupa belanja makanan dan minuman.
“Kita melakukan penggeledahan ada dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan Vaksinasi Covid-19 di wilayah kerja Puskesmas berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan Dinas dalam Kota pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Tahun anggaran 2022.” Ucap Harris.
“Telah dilakukan penggeledahan di dua instansi yaitu Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPKAD berjalan dengan kondusif. Kita juga terimakasih kepada pihak Kapolres Sarolangun yang telah melakukan pengamanan dan tadi telah disikapi dan di terima dengan baik oleh Kepala Dinas maupun Kepala Badan BPKAD.” Sambungnya.
Disinggung terkait anggaran yang digunakan, ia (Harris) menyebutkan anggaran yang digunakan berkisar kurang lebih 3 Milliar. Namun hal ini masih tahap penyidikan.
“Aggaran yang digunakan dalam belanja makan dan minuman serta dana operasional berkisar kurang lebih 3 Milliar. Namun total kerugian yang ditimbulkan masih tahap penyidikan.” Ujar Harris.
Disamping itu, Harris juga menyebutkan, bahwa telah ditetapkan seseorang sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sarolangun, inisial T dengan kerugian Negara sekitaran 409 juta.
“Berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor Print : 1718/L.5.16/Fd.1/11/2022
Menetapkan, seseorang dengan identitas sebagai berikut yaitu inisial T (Plt. Kepala Dinas Damkar dan penyelamatan Kabupaten Sarolangun Tahun 2017) sebagai tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan 9 (sembilan) mata anggaran kegiatan pada Dinas Damkar dan penyelamatan Kabupaten Sarolangun Tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 409.925.000. Dengan sangkaan melanggar sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Punkas Harris. (bas).