Jambi, Indopublik-News.Com,
Setelah sekian lama, terdakwa inisial (T) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni Tamrin selaku pelaksana tugas (PLT) Kabupaten Sarolangun menjadi tahanan atas penetapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Provinsi Jambi.
Penahanan dilakukan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim yang di ketua Yanri Roni bermula dari tahanan Kota menjadi tahanan Rutan (rumah tahanan)
“Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penetapan.” Kata Yandri Roni. Rabu, 21/12/2022.
Menurut Majelis Hakim, dilakukan pengalihan penahanan adalah untuk memperlancar dan untuk mencegah terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan terdakwa dalam tahanan yaitu mengalihkan tahanan terdakwa dari Kota ke tahanan Rutan (rumah tahanan).” Ujar Yandri Roni
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menolak keberatan EKSEPSI Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Egi, SH dengan tegas dia menagatakan akan melaksanakan penetapan majelis hakim. “Kita akan laksanakan penetapan Majelis Hakim.” Tandasnya.
Untuk diketahui, sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya bahwa inisial T (Tamrin) selaku PLT Kadis Damkar Sarolangun ini tersandung dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan 9 mata anggaran kegiatan pada Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian Negara/ Daerah sebesar Rp 409.925.000. (Tim)