Muara Enim Bulian, Indopublik-News.Com,
Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan tersangka oleh para Termohon, berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi ditunda. Senin, 26/12/2022.
Dimana hal ini terdapat beberapa termohon yaitu Polri, Polda Jambi, Polres Batang Hari, Kasatreskrim Polres Batang Hari, sebagai termohon satu (1) terkait Penetapan tersangka terhadap Sopian bin Ahmad.
Pemerintahan Republik Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Muara Bulian sebagai Termohon dua (II).
Pada saat dilaksanakannya sidang permohonan praperadilan, sangat di sayangkan para termohon tidak ada yang datang untuk menghadiri sidang hari ini Senin tanggal 26 Desember 2022. Walau Sudah di panggil secara layak dan patut.
Oleh sebab itu, sidang permohonan praperadilan terpaksa di tunda pada Kamis 29 Desember 2022 mendatang dengan agenda jawaban dari para pemohon serta penyerahan bukti dari pemohon.
Dalam hal ini kuasa Hukum dari pihak pemohon, Advokat Dian Burlian, SH. MA saat di Wawancarai seusai sidang menyatakan, sidang perdana hari ini menuntut penetapan tersangka oleh termohon.
” Hari ini kita melaksanakan sidang perdana permohonan praperadilan, dimana inti dari permohonan kita ini menuntut bahwa penetapan tersangka oleh termohon satu (1) dan penahanan tersangka oleh Termohon dua (II) oleh kejaksaan.” Katanya.
Menurut Dian Burlian, SH MA. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Karena bertentangan dengan Pasal 81 KUHP tentang pra-yudisial.
Dirinya juga sangat menyayangkan pada hari pertama sidang para termohon tidak hadir untuk mengulur-ulur waktu dengan harapan sidang gugur.
“Sangat disayangkan di hari pertama sidang, namun para termohon tidak hadir. Ini jadi permasalahan kita, mereka tidak hadir sengaja untuk mengulur-ulur waktu dengan harapan sidang ini di anggap gugur karena sudah melampaui waktu.” Ujar Advokat Dian Burlian, SH MA..
“Kita tetap semangat dan berupaya sidang ini sampai putus, besar kemungkinan permohonan kita dikabulkan dan sidang ini diputuskan, sesuai permohonan pemohon.” Pungkasnya. (LHC).