Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Raden Sriwijaya penduduk warga Desa Pangkal Bulian Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi mengeluh. Karena kasus sengketa tanah yang dimilikinya dengan Kakak kandungnya sendiri (Raden Prang). Sudah satu (1) tahun lebih lamanya hingga hari ini belum ada titik terangnya dari Polsek Pauh dan Polres Sarolangun.
Perlu diketahui, sejak diterbitkan media ini pada bulan Desember tahun 2021 dengan Judul “GEGARA JUAL TANAH SAUDARANYA SENDIRI BERUJUNG LAPOR KE POLISI” hingga hari ini tahun 2023 jelas sudah satu tahun lamanya. Itu baru diketahui media ini. Bagaimana jika di hitung sejak Raden Sriwijaya melaporkan pertama kalinya. Tentu tak salah bila di sebut bahwa Kasus tanah ini telah berlarut satu tahun lebih di Polsek Pauh dan Polres Sarolangun.
Buntut persoalannya adalah Raden Sriwijaya merasa bahwa ia memiliki sebidang tanah di Desa Pangkal Bulian. Kecamatan Pauh dengan luas kurang lebih 2ha. Tanah tersebut telah di kuasainya selama 15 tahun lamanya tanpa ada komplin dengan siapapun. Sebagai bukti dasar kepemilikan tanahnya berdasarkan SPORADIK pada tahun 2004.
Tetapi entah mengapa, harus dikuasi oleh kakak kandungnya sendiri yang bernama (Raden Prang). Inilah awal Kasus tanah ini hingga di laporkan ke Polsek Pauh. Bahkan tanah tersebut menurut pengakuan Raden Sriwijaya telah di jual kepada orang lain.
Lalu permasalahan ini di lanjutkan ke Polres Sarolangun, dikarenakan di Polsek Pauh tidak dapat diselesaikan. Ketika kasus tanah ini bergulir di Polres Sarolangun. Media ini juga sempat mengikuti perkembangan Kasus tanah ini. Dimana melalui Unit Harda Polres Sarolangun telah turun ke TKP untuk memeriksa. Sehingga media ini kembali mempublikasikan untuk di sebarluaskan ke masyarakat luas pada Mei 2022 yang diberi judul; Sengketa Tanah “Raden Sriwijaya VS Raden Prang” Bergulir di Polres Sarolangun.
Setelah beberapa bulan media berhenti mengikuti perkembangan Kasus tanah ini. Kembali Raden Sriwijaya bertemu dengan Wartawan media ini di salah satu warung Nasi tepatnya dijalan Lintas Sumatera yang tak jauh dari Simpang Kantor Bupati Sarolangun belum lama ini.
Dirinya menceritakan bahwa Kasus tanah miliknya dengan Kakaknya (Raden Prang), belum ada penyelesaian dari Polsek Pauh maupun Polres Sarolangun. Bahkan ia juga mengatakan Kakaknya yang satu lagi bernama Raden Awi juga menjadi lawan bagi dirinya karena turut serta diduga merampas tanah miliknya (Raden Sriwijaya)
“Bingung saya, entah bagaimana Kasus ini, belum ada keputusan penyelesaian dari Kepolisian. Baik itu Polsek Pauh maupun Polres Sarolangun.” Ujar Raden Sriwijaya kepada media ini Jum’at, 27/1/2023. Siang. Tampak dirinya mengeluh dan kesal.
Betapa ia (Raden Sriwijaya) tidak mengeluh, bahkan hatinya terpukul disebabkan Kasus tanah hasil Imas tumbang dia dan istrinya pada tahun 2003 yang lalu, belum ada proses penyelesaiannya dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun maupun Polsek Pauh.
Ironisnya dalam sengketa kasus tanah Raden Sriwijaya ini yang sudah lamanya satu tahun lebih di Kepolisian Polsek Pauh serta Polres Sarolangun hingga hari ini tidak ada kejelasan untuk penyelesaian dalam Kasus tersebut.
Seharusnya pihak Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun maupun Polsek Pauh sudah sepatutnya dilakukan RJ Restorative justice atau Keadilan Restorative berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8Tahun 2021. Anehnya kasus ini malah berlarut. Apakah ini yang di namakan Kasus dingin alias di Peti Es kan ?.
Bila di perhatikan Kasus-kasus yang ada, katakanlah sedikit di kaitkan dengan Kasus Polisi tembak Polisi yang cukup menggemparkan di Indonesia. Belum satu tahun lamanya sudah berproses di Pengadilan Jakarta Selatan. Sementara Kasus Tanah Raden Sriwijaya lebih dari satu tahun. Usahakan dilanjutkan ke Pengadilan untuk disidangkan, Restorative justice pun tidak dilakukan Polres Sarolangun. Ada apa ini? (bas).