Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Berbuntut dari kata bau kambing melalui Chat, yang diduga menjadi suatu hinaan. Sina Mulya Chahyana Binti Zulkipli adalah salah seorang warga Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun secara resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 119/VII Bukit Tigo inisial E ke Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun. Senin, 6/3/2023.
Hal itu disampaikan kepada awak media usai melapor ke Polres Sarolangun yang di dampingi ayahnya Zulkipli dan Ibunya. Menurut Sina dengan melaporkan hal ini, semoga ada inisiatif Kepsek tersebut untuk berdamai atau minta maaf.
” Dengan adanya pelaporan seperti ini, menurut saya semoga beliau (Kepsek) bisa ada inisiatif untuk damai atau minta maaf menemui saya atau bagaimana gitu kan. Tapi selama ini saya menunggu tidak ada inisiatif dari beliau, mungkin inilah salah satu tindakannya begitu.” Katanya.
“Kami juga sebenarnya ingin berdamai agar hal ini tidak berlarut-larut, tapi kalau memang tidak ada itikad baik dia atau tidak mau, Iyah kita ikuti aja prosedur aja.” Ujar Sina menambahkan.
Sebelumnya, ayah Sina Zulkipli mengatakan bahwa dia dan Istrinya mendampingi anaknya yang bernama Shina itu melaporkan Kepala Sekolah SDN 119/VII Bukit Tigo inisial E atas pengunaan terhadap anaknya (Sina)
“Hari ini saya dan istri mendampingi anak kami Sina melaporkan Kepala Sekolah SDN 119/Vll Bukit Tigo atas pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap anak kami Sina melalui Chat dimana anak kami disebut bau kambing.” Katanya.
” Kalau masalah dia (Sina) di pecat dari sekolah bagi kami itu tidak jadi masalah tapi janganlah sampai dihina begitu. Kami selaku Orang tua iya turut tersinggung. Hal ini juga sudah kami tunggu yang katanya mau berdamai tapi tidak ada, dan waktunya diperpanjang terus.” Tutupnya.
Diketahui bahwa Sina adalah salah seorang guru eks Honorer di sekolah SDN 119/Vll Bukit Tigo Kecamatan Singkut. Dia adalah guru honorer yang berprestasi di Sekolah tersebut hingga mendapatkan penghargaan tiga kali. Tapi sayang di berhentikan oleh Kepala Sekolah tersebut tanpa ada kejelasan atau alasan paling tidak memberikan peringatan terhadap dirinya selaku honorer.
Menariknya dalam persoalan ini, bahkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun yang diduga tidak ada memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SDN 119/VII Bukit Tigo ini.
Sebab media ini dan media lainnya telah mencoba mendatangi Pihak Dinas Pendidikan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Pihak Dinas mengatakan pada pekan lalu akan turun ke lapangan. Dan seterusnya untuk diterbitkan sebagai bentuk klarifikasi. Namun hingga hingga diterbitkan berita ini tidak ada keterangan dari Dinas Pendidikan.
Ada apa dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun?. Apakah ini yang di sebut dengan kata bungkam?.
Pada hal sebagai seseorang yang bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) dituntun memberikan layanan kepada publik, secara jujur, tanggap, cepat, tepat berdaya guna dan santun.
Sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN atau PNS yang dalam hal ini mengacu pada Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 huruf j yang berbunyi
Pasal 4.
Nilai dasar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi: a…b…c…dan
J. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tapat, berdaya guna, dan santun.
Lalu kemudian di pasal 5 huruf c yang berbunyi:
C. Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan.
Disamping itu juga diatur sangsi terhadap PNS yang melanggar Kode Etik.
Tapi apa yang terjadi hari ini di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun.? (bas).