Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Kejaksaan Negeri Sarolangun dibawah pimpinan Bobby Ruswin SH MH masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Sarolangun terkait adanya dugaan korupsi Kepala Desa Panca Karya inisial S A, yang dilaporkan masyarakat Desa Panca Karya Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun pada. 10/1/2023 yang lalu.
Adapun perihal yang di adukan masyarakat Desa Panca Karya ke Kejaksaan Sarolangun adalah berkenaan dengan dana BLT melalui dana DD (Dana Desa) untuk masyarakat akibat dampak covid-19.
Sementara jumlah penerima dana BLT tersebut berjumlah 110 orang yang diduga tidak di berikan Kepala Desa Inisial S.A kepada masyarakat penerima selama 6 bulan sejak bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2022. Diperkirakan jumlah dana BLT tersebut berkisar Rp 198.000.000.
Hal itu di benarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sarolangun Jenda Silaban SH MH, dia mengatakan, pengaduan masyarakat Desa Panca Karya Kecamatan Limun telah di terima pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Januari yang lalu. Pengaduan masyarakat tersebut adalah adanya dugaan kerugian yang dialami warga setempat. Dalam hal ini adalah dana BLT (Bantuan langsung tunai) yang tidak di sampaikan kepada masyarakat oleh Kepala Desa Panca Karya inisial S.A.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Bobby Ruswin SH MH melalui Kasi Intel Jenda Silaban SH MH saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Jum’at 10/3/2023. Kepada media ini ia mengatakan,
” Iya benar, pengaduan masyarakat telah di terima pihak Kejaksaan. Kita masih perlu pendalaman terkait Kasus dana BLT yang diduga tidak di berikan Kepala Desa Panca Karya inisial S. A kepada masyarakat penerima dana BLT tersebut. Sekitar 110 orang yang wajib menerima dana BLT ini.” Kata Jenda Silaban.
” Pengaduan masyarakat tersebut kita limpahkan kepada Inspektorat Sarolangun untuk di audit. Jadi kami dari pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun menunggu hasil audit tersebut. Karena memang ada kerjasama tiga Menteri diantaranya Mendagri dengan Kejaksaan Agung. Namun ketika hal ini ada kaitannya telah memenuhi unsur Mens rea, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tahap penyelidikan, dan jika terbukti tentunya akan berlanjut pada proses hukum.” Tandasnya.
Sebagai acuan dalam hal tindak pidana Korupsi sebagimana telah diatur dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. (bas).