Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Diduga limbah tambang batubara PT Ceritas Energi Indonesia (CEI) dan PT PDN yang beroperasi di hulu sungai pangedaran sehingga mencemari sungai Pangedaran yang berada di Desa Pangedaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Akibat dari kegiatan tambang di hulu Sungai Pangedaran di Desa Pangedaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun diduga limbah Perusahaan Tambang Batu Bara PT caritas dan PDN mencemari sungai Pangedaran.
Hal itu sampaikan Kepala Desa Pangedaran Bambang Irawan kepada media ini. Kamis 16/3/2023 via WhatsApp milik pribadinya, serta mengirimkan bukti surat Klarifikasi yang dilayangkan kepada PT. Ceritas Energi Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2022. Dan PT. Prima Dito Nusantara (PDN).
Ia menyampaikan, bahwa permasalahan ini telah disampaikan ketika Musrenbang Kecamatan di Aula Kantor Camat Pauh baik secara lisan maupun secara tertulis juga sudah di sampaikan ke Pemkab Sarolangun begitu juga dengan Pihak Perusahaan
“Akan tetapi hingga sampai saat ini pihak Perusahaan masih terus membuang secara langsung limbahnya ke Sungai Pangedaran.” Sebut Kades.
Akibat pencemaran limbah pertambangan PT Ceritas dan PT. PDN ini. Sungai yang dulu bisa dimanfaatkan untuk mencuci, mandi dan air minum serta masyarakat mencari ikan. Kini pupus dari harapan warga sekitar.
Dimana limbah tambang telah mengalir ke sungai Pangedaran yang mengakibatkan masyarakat tidak dapat menggunakan Air sungai ini lagi untuk kebutuhan. Dengan demikian saat ini masyarakat merasa sangat dirugikan dengan kegiatan tambang batubara tersebut.
“Sungai ini juga untuk masyarakat mencari ikan, karena sungai ini biasanya dilelang, uangnya untuk guru ngaji Madrasah dan Masjid. Dan sekarang masyarakat tidak mau lagi ambik lelang sungai itu, karena ikannya tidak ada lagi.” Katanya.
Kerugian yang dialami oleh warga masyarakat Desa Pangedaran ini tentunya menjadi perhatian serius baik itu Pemerintah Daerah maupun pihak Perusahaan itu sendiri agar sungai tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Mohon kepada pihak yang berwenang untuk dapat menghentikan pembuangan limbah ke sungai Pangedaran dan mengganti kerugian masyarakat yg tidak dapat memanfaatkan hasil sungai tersebut.” Ujar Kades Bambang.
Pihak Perusahaan belum dapat dihubungi Media ini hingga berita ini di turunkan. (bas).