Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Warga masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Batin Vlll Kabupaten Sarolangun menahan Mobil angkutan CPO yang keluar dari Sei. Pelakar milik PT KDA selama tiga hari.
Penahanan Mobil itu dilakukan warga masyarakat dikarenakan tanah wilayat yang menjadi tanah TKD Desa Tanjung, yang selama ini diduga di kuasai pihak PT. KDA. Dengan luas tanah (lahan) tanah wilayat tersebut kurang lebih 10 hektar.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Tanjung Irwan Akili kepada awak media saat di wawancarai di tempat penahanan Mobil itu. Tepatnya di persimpangan jalan mau masuk ke PT. KDA di Sei. Pelakar. Sabtu, 18/3/2023. Sore.
“Warga kita melakukan penahanan terhadap Mobil Perusahaan tersebut sudah tiga hari karena ada sengketa tanah wilayat yang menjadi milik TKD Desa Tanjung. Dengan luas tanah kurang lebih 10 hektar, hingga di hari ketiga penutupan jalan ini belum ada PT.KDA bertemu dengan pihak Desa.” Kata Kades.
Kades menjelaskan, sebenarnya masalah ini sudah lama kurang lebih 1 Tahun. Namun sampai saat ini belum ada solusi dari pihak Perusahaan. Hal ini juga telah di sampaikan oleh Kepala Desa kepada Pemerintah agar masalah ini diselesaikan.Tetapi kenyataannya masih saja menunggu.
Menurut dia, penahanan Mobil itu dilakukan disamping sengketa tanah, yang juga tidak ada solusi dari Pemerintah dan diperkirakan pekan depan akan dilakukan Audiensi di Kantor Bupati bersama Tim terpadu. Jadi masyarakat kita menunggu keputusan ini
” Kami hanya ingin bukti dari Perusahaan kalau tanah itu diklaim menjadi milik mereka. Akan tetapi kalau tanah itu adalah milik wilayat Desa Tanjung, iya di kembalikan, kan selesai permasalahan. Ini kan tunggu menunggu terus. Tentunya masyarakat jenuh karena tidak ada keputusan. Oleh sebab itu masyarakat melakukan penahanan terhadap Mobil Perusahaan tersebut.” Ucapnya.
Ia, mengatakan bahwa tidak ada maksud untuk melakukan penahanan, akan tetapi karena perihal ini merupakan keputusan bersama sesama warga masyarakat sebelum ada penyelesaian sengketa tanah ini, maka akan tetap dilakukan penahanan. Diakuinya bahwa tanah tersebut adalah tanah wilayat.
” Kalau sekiranya Mobil ini akan saya lepaskan. Apa ucapan masyarakat terhadap saya selaku Kepala Disa. Dimana muka saya lagi. Masyarakat pasti mengira saya sudah ada sesuatu dengan pihak Perusahaan.” Kata Kades Irwan Akili.
“Malam ini kita akan melaksanakan musyawarah dengan warga untuk mengambil keputusan. Apakah Mobil ini akan dilepaskan atau tidak. Memang Warga kita juga ada yang bekerja di Perusahaan ini. Oleh karena itu kita akan musyawarah malam ini, tadi juga ada pihak Perusahaan pihak transport memohon untuk dilepaskan untuk sekali ini. Karena memang Mobil tersebut sudah bermuatan CPO. Dan untuk kedepannya tidak di perbolehkan lagi sebelum ada penyelesaian. Ini yang akan kita musyawarahkan malam ini.” Pungkasnya. (bas).