Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Di hari ke empat, Warga masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Batin Vlll Kabupaten Sarolangun masih bersikukuh tetap menahan Mobil angkutan CPO serta mobil angkutan Pupuk dan mobil angkutan ampas yang keluar dari Sei. Pelakar milik PT KDA.
Pada malam di hari ketiga penahanan Mobil tersebut tepatnya Sabtu, 18/3/2023 di adakan musyawarah antara warga masyarakat setempat yang juga dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh adat. Untuk membahas terkait penahanan mobil termasuk tanah wilayat Desa Tanjung yang diduga di garap PT. KDA (Kresna Duta Agroindo).
Keputusan rapat berdasarkan musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tanjung Irwan Akili itu tetap bersikeras untuk menahan seluruh mobil angkutan tersebut, sebelum ada keputusan (solusi) dari pihak perusahaan PT. KDA.
Dari hasil keputusan rapat berdasarkan musyawarah bersama bahwa masyarakat memberikan Warning (peringatan) kepada PT. KDA selama dua (2) hari kedepan sekira (Selasa, 21/3/2023). Jika pihak Perusahaan PT. KDA tidak ada solusi, maka masyarakat akan mengklaim tanah wilayat tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Tanjung Irwan Akili kepada media melalui via ponsel miliknya. Minggu, 19/3/2023. Sore.
” Malam tadi (18/3/2023) kita rapat bersama masyarakat yang dihadiri para tokoh masyarakat dan tokoh adat, dalam keputusan yang diambil adalah mobil itu tidak bisa di keluarkan dulu menjelang ada keputusan terkait tanah wilayat yang 10 hektar itu.” Katanya.
Diakuinya bahwa mobil yang di tahan sekitar 20 unit yaitu mobil angkutan CPO 12 Unit. Untuk di klarifikasi, jadi bukan 10 unit seperti yang diberitakan media ini sebelumnya dengan judul “Warga Masyarakat Desa Tanjung Tahan 10 Mobil PT Angkutan CPO”, selebihnya mobil angkutan Pupuk dan angkutan ampas.
Dia menjelaskan, bila mobil angkutan CPO di keluarkan maka yang lain akan minta dikeluarkan juga. Dari itu maka seluruh mobil itu lebih baik tidak usah di keluarkan dulu. Dan dalam penyelesaian ini nantinya warga masyarakat meminta pihak PT. KDA mengajak Tim terpadu.
” Namun, jika dalam dua hari kedepan berarti Selasa depan (2/3/2023) tidak juga ada solusi, seluruh mobil akan dilepaskan akan tetapi warga masyarakat akan mengklaim tanah itu. Jadi Perusahaan tidak bisa lagi di kasih kesempatan untuk mengelola tanah wilayat tersebut. Sebelum di klaim kami lebih dulu akan melayangkan surat ke Pihak Kepolisian (Polres Sarolangun), dan Pemerintah dan pihak lainnya.” Pungkasnya.
Siapakah yang salah?. Hingga berlarut, belum ada solusi konflik permasalahan tanah ini, apakah itu pihak Perusahaan, Pemerintah atau kita harus bertanya pada rumput yang bergoyang. (bas).