Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Lagi-lagi sidang di tunda oleh Majelis Hakim dimana tergugat dua kali mangkir dalam persidangan. Padahal oleh Pengadilan Negeri Sarolangun telah melakukan pemanggilan kepada tergugat (Raden Awi) untuk menghadiri persidangan dalam kasus tanah sengketa antara penggugat Raden Sriwijaya melawan Raden Awi selaku tergugat. Pada sidang pertama, Rabu, (8/3/2023) tergugat mangkir.
Sementara pada pemanggilan sidang berikutnya (ke dua-red). Senin, 20/3/2023, Kembali Hakim Ketua Raimon Hariyanto SH ketok palu, sidang di tunda. Toh dalam sidang kedua ini pun tergugat juga mangkir (tidak hadir). Sehingga sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 5 April mendatang.
Dalam pantauan media ini penggugat Raden Sriwijaya penduduk Desa Pangkal Bulian Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun ini selalu koperatif hadir dalam persidangan yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Robi SH. MH.
Usai sidang, DZakky Hussein SH selaku Juru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun, saat di wawancarai awak media menyampaikan bahwa tergugat telah di panggil pihak pengadilan untuk hadir. Namun tergugat tidak hadir pada hari ini begitupun juga pada sidang pertama. Sehingga sidang di tunda.
” Kalau penundaan itu sebagaimana ketentuan Hukum Acara Perdata untuk persidangan itu ada namanya pemanggilan pada para pihak terutama pihak tergugat untuk dipanggil menghadap ke persidangan itu sebagaimana ketentuannya. Pemanggilan itu paling banyak tiga kali kebijaksanaan dan itu juga tergantung apakah panggilan itu diterima oleh yang bersangkutan atau tidak.” Katanya.
” Nah, pemanggilan itu maksimal tiga kali. Ketika panggilan ke-tiga sudah dilaksanakan dan tidak hadir juga pada hari sidang yang ditentukan, itu persidangan akan dilanjutkan dengan acara verstek atau persidangan tanpa hadirnya tergugat. Jadi nanti akan melakukan persidangan hanya penggugat nya. Tergugat berarti melepaskan hak-haknya, haknya untuk menjawab, menunjukkan bukti. Kalau dinyatakan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara verstek atau tanpa hadirnya tergugat.” Timpalnya.
Dia menjelaskan bahwa pada panggilan pertama tanggal 8/3/2023 tidak hadir, kemudian dari persidangan itu dilakukan pemanggilan lagi melalui juru sita sebagimana Perma melalui pos pemanggilan juga itu dilakukan pemanggilan untuk sidang hari ini, berarti pemanggilan yang ke dua.
” Hari ini sampai jam 12.00 Wib, kita tunggu tidak hadir juga, karena tidak mungkin sampai kita tunggu sampai sore, biasanya Itu kebijaksanaan Ketua Majelis, biasanya Majelis Hakimnya. Apakah mau menunggu sampai sore, bahkan kita menunggu, kasian penggugat nya. Biasanya kita putuskan sampai jam 12.00 siang, kalau memang tidak hadir, tidak ada kepastian jam 12.00 kita sidangkan.” Kata DZakky.
” Kalau panggilan kedua tidak hadir dipersidangan di tunda lagi untuk panggilan yang ke tiga, sebagimana sidang tadi di tunda untuk pada tanggal 5 April 2023, harapannya panggilan itu sampai diterima, kalau memang tidak hadir panggilan terakhir mungkin akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan kalau memang tidak hadir. Kalau hadir biasanya kita melakukan proses mediasi dulu seperti itu.” Ucapnya.
Ia menyatakan, soal dia datang atau memberi tanggapan bukan di panggilan itu, Dari pengadilan tidak tau tanggapannya seperti apa. Yang pasti. Pengadilan sudah melaksanakan. Kewajibannya untuk memanggil sebagimana hukum acara, apakah yang bersangkutan mau hadir atau tidak itu hak atau pilihan yang bersangkutan.
Ditanya dengan tidak hadirnya tergugat ini apakah ini bisa menjadi catatan bagi Hakim?. DZakky menyatakan, Kalau untuk proses persidangannya, karena dia juga termasuk dalam Majelis, diakuinya tidak bisa komentar terhadap isi pokok materinya. Karena itu juga Kode Etik sebagai Hakim.
” Jadi kami hanya bisa menjelaskan prosedur hukum acaranya, panggilan tiga kali. Panggilan ketiga tidak hadir juga sidang kita lanjutkan dengan acara verstek atau tidak hadirnya tergugat jadi yang membuktikan hanya penggugat. Tidak ada saling bantah membantah, gak ada, dan itu memang sesuai dengan hukum acara yang berlaku.” Tandasnya. (bas).