Sarolangun, Indopublik-News.Com
Setelah tujuh kali sidang Raden Sriwijaya (warga Desa Pangkal Bulian) versus Raden Awi dalam kasus tanah yang diduga telah terjadi penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman hingga hari ini (Selasa, 23/5/2023) Sore. Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk memastikan kebenaran yang diperkarakan.
Pemeriksaan setempat (PS) dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Raimon Hariyanto SH dan dihadiri oleh dua orang Hakim anggota dan panitera yang berlokasi di Desa Pangkal Bulian Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Selain itu juga hadir Kapolsek Pauh H. Cibro dan beberapa personil, pihak BPN, Kepala Desa Pangkal Bulian Indra, Raden Sriwijaya didampingi oleh Pendamping hukum (PH) nya Ahmad Robi SH. MH sebagai penggugat serta beberapa masyarakat setempat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun DZakky Hussein SH yang didampingi Kapolsek Pauh H. Cibro kepada media ini menyatakan bahwa kegiatan ini Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan pemeriksaan setempat dalam kasus perdata gugatan.
“Alhamdulillah kita telah selesai melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara No. 4/Perdata Gugatan/2023/ PN Sarolangun. Alhamdulillah kita telah selesai melaksanakan pemeriksaan setempat sebagaimana hukum acara perdata Majelis Hakim telah memeriksa lokasi kemudian untuk agenda selanjutnya tadi sudah di tetapkan bahwa agenda selanjutnya itu hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 untuk agenda kesimpulan setelah kesimpulan nanti Majelis Hakim akan musyawarah dan menjatuhkan putusan.” Katanya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan setempat itu hanya satu kali karena hanya untuk memastikan obyek perkara yang disampaikan oleh penggugat dalam gugatannya.
” Kemungkinan PS untuk selanjutnya tidak dilakukan lagi, karena pemeriksaan setempat Itu ada satu kali dan hanya untuk memeriksa lokasi apakah benar lokasi yang disampaikan penggugat dalam gugatannya. Apakah batas-batas tanah sesuai, apakah benar titik-titik nya, dan tadi kami melaksanakan pemeriksaan setempat juga didampingi Kapolsek, dan juga dari BPN untuk pengukuran tanah, seperti itu,” Ujar DZakky.”
Dari pantauan media ini, sejak pertama kali sidang hingga dilakukan PS oleh Pengadilan Negeri Sarolangun. Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan alias mangkir. (bas).