Jambi, Indopublik-New.Com
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang dipimpin langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan SH didampingi Aspidsus dan Asintel menyita uang senilai Rp. 23, 78 M (RP. 23.787.868.973.02 Miliar) dari Kasus Tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut disita dari eks Direktur utama Bank Jambi Yunsak El Hacon (YEH).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan SH menyatakan, uang tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan berita acara penyitaan tanggal 15 Juni 2023.
“Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.” Ucapnya saat press release, pada Kamis, 15/6/2023.
Ia menjelaskan, penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini berupa aset yang sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang berdiri di atas 2 bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini.” Ucapnya.
“Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.” Ujar Kajati Jambi Elan Suherlan SH.
Kasus ini, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke pengadilan. (bs).