Sarolangun, Indopublik-News.Com
Wardatul Jannah (32) salah seorang ibu rumah tangga, penduduk Desa Sei. Bauang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Dia adalah istri dari salah seorang pegawai honorer inisial EK (35) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun. Akibat ulah suaminya tersebut, terpaksa dilaporkan istrinya ke Polisi (Polres Sarolangun).
Pasalnya, Oknum pegawai honorer inisial EK (35) ini menikah kembali dengan salah seorang wanita inisial A tanpa diketahui oleh istri sahnya (Wardatul Jannah) selama kurang lebih satu tahun. Dan baru beberapa bulan ini baru diketahui kalau suaminya itu telah menikah lag.
Hal itu disampaikan kepada awak media oleh Pendamping hukumnya (PH) Andrian Ependi SH yang didampingi keluarga pelapor (Wardatul Jannah) di Kantornya yang berlokasi di Perumahan Tugu Hijau menuju Kantor Bupati Sarolangun seraya menunjukkan bukti laporannya.Rabu, 21/6/2023.
“Iya, kami sudah buat laporan ke Polres Sarolangun tanggal 5 Juni 2023. Disini di jelaskan bahwa Wardatul Jannah ini punya suami bernama Edi Kusnadi kerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, dia ini menikah lagi dengan seorang wanita inisial A, dan sudah lebih satu tahun. Nah, yang jadi permasalahan juga sampai sekarang ini anak istrinya di telantarkan nya, jelaskan ini melanggar aturan ke pegawaian, iya kan?.” Ucapnya.
“Nah,maka kami mengharapkan untuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun untuk memberhentikan yang namanya Edi Kusnadi ini, karena sudah melecehkanlah Dinas Perhubungan karena menelantarkan anak dan istri dan kemudian menikah lagi tanpa seizin Istrinya ini termasuk melanggar kode etik kepegawaian walaupun dia bukan orang pegawai negeri sipil (PNS).” Timpalnya.
Dia berharap kepada Polres Sarolangun agar Kasus ini dapat di proses dengan cepat.
“Kami juga mengharapkan Polres Kabupaten Sarolangun untuk cepat memproses perkara ini, karena Klien kami sudah trauma,sudah merasa tertekan baik malu, fisik dan batinnya. Itu harapan kami.” Kata Andirian.
Ia menjelaskan, awalnya memang tidak ada masalah dia berumah tangga seperti biasa kurang lebih 8 Tahun dan di karuniai dua orang anak, permasalahan sekarang ini si Edi Kusnadi ini menikah lagi tanpa seizin istrinya karena ini belum ada proses perceraian.
“Kalau sudah proses perceraian kita tidak jadi masalah, ini blm proses perceraian.
Dan sama sekali tidak pernah tau kalau dia sudah menikah. Tau-tau dia sudah menikah. Dan ini sudah diakui sama Edi Kusnadi baik di Kepolisian Kabupaten Sarolangun maupun isterinya. Dia menikah di Kecamatan Singkut.” Ujar Andrian.
Sementara untuk melakukan upaya perdamaian belum ada dilakukan, sehingga masih tetap menempuh proses hukum karena itikad baik terlapor tidak ada.
“Kalau untuk sekarang ini, kami tetap berproses di jalur hukum. Karena tidak ada itikad baik terlapor. Kalau untuk berdamai, nantilah sekarang ini hukum lah yang memprosesnya.” Katanya.
Atas kejadian ini terlapor selaku suami dari Wardatul Jannah melalui PH nya telah menyampaikan somasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun. Namun hingga sejauh ini belum ada tindakan.
“Belum ada tindakan dari Dinas Perhubungan, tapi kita sudah kita kasih somasi, cuma sampai sekarang ini belum ada tindakan dari Dinas Perhubungan.” Pungkasnya. Hingga sejauh ini pihak terlapor belum dapat dihubungi hingga berita ini di turunkan. (bas).