Sarolangun, Indopublik-News.Com
Salah seorang warga Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun inisial DS (50) di tangkap Polisi sebulan yang lalu, yang saat ini diamankan di Mapolres Sarolangun.
Pasalnya, DS (50) konon katanya membuka pengobatan alternatif, pada kenyataannya pengobatan itu berunsur tindak pidana dalam hal ini diduga melakukan pencabulan terhadap 26 korbannya.
Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Iman Rachman melalui Kasatreskrim Cindo Kottama S. Tr. K. MH kepada awak media di ruang kerjanya. Senin, 26/6/2023.
Ia mengatakan, penangkapan DS sebulan yang lalu, Satreskrim Polres Sarolangun baru berhasil mengungkap praktek pengobatan alternatif tapi alhasil pengobatan itu juga ada unsur pidana dalam hal ini dilakukan pencabulan.
“Jadi bedasarkan laporan Polisi Nomor 30 bulan 5 Tahun 2023. Ada seorang perempuan suku anak dalam (SAD) di bawa lari oleh seorang laki-laki yang berisial nama DS. Nah, sekian Minggu lari dari
kediamannya dan keluarga saudara DS pun tidak mengetahui posisinya. Akhirnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit tepatnya di HTI Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada malam hari kita amankan sudah, terus kita bawa.” Ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, bahwasanya memang betul saudara Nyado selaku korban yang menemui saudara DS selaku tersangka.
“Saat ini lagi udah kita amankan, ke kediamannya dan pergi berkeliling berputar di sekitar Se-Kabupaten Sarolangun berpindah-pindah dan sudah lebih melakukan hubungan badan berkali-kali.
Nah hasil perkembangan dari perkara tersebut kita mendapatkan 26 Korban dari suku anak dalam SAD termasuk dewasa dan anak-anak dengan modus saudara DS membuka pengobatan alternatif.” Ucapnya.
“Jadi modusnya ibu dan anaknya datang Kerumah saudara DS yang sakit anaknya di bawalah ke sungai. Modus pengobatannya dibawa ke sungai menggunakan kain sarung pakaian mandi, yang dipegang dan diraba adalah ibunya. Padahal yang sakit adalah anaknya dan diancam. Kalau apabila mau sembuh penyakit ini untuk tidak mengubar atau memberi informasi kepada orang lain atau kepada suaminya terkait apa yang dilakukan di sungai tersebut modusnya seperti itu. Dan berdasarkan pengembangan dari BAP terdapatlah 26 Korban dari SAD.” Timpalnya.
Cindo mengatakan bahwa 26 orang ini yang menjadi korbannya tetap di sungai yang sama. Dan sudah berulang-ulang kali. Bukan satu tahun atau beberapa bulan.
“Ini udah lama durasinya, udah cukup lama bukan satu tahun atau beberapa bulan, durasinya udah lama. Terbongkarnya praktek ini akibat membawa larilah salah satu korban atas nama saudari Nyado terbongkarnya praktek ini.” Imbuhnya.
Ia mengatakan, dari 26 orang korban DS belum keseluruhan yang melapor ke Polres Sarolangun. Namun diperkirakan mereka akan tetap melaporkan perihal ini. Dan korbannya mayoritas suku anak dalam.
“Untuk perkara yang kita pegang, karena dari 26 Korban itu belum melapor, baru hasil pengembangan insya Allah mereka akan melapor, kalau nggak di Porses Sarolangun di Polda Jambi. Untuk saat ini kita menerapkan PASAL 332 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara. Korbannya mayoritas suku anak dalam SAD.” Pungkasnya. (bas).