Sarolangun, Indopublik-News.Com
Delapan (8) orang warga masyarakat ditangkap Polisi (Polres Sarolangun). Hal ini berbuntut dari Perkara Kasus tanah lda Laila penduduk Kecamatan Batin 8 Kabupaten Sarolangun melawan PT. Sukses Gemilang Palem (SGP) saat eksekusi belum lama ini.
Ditengah terjadinya kerusuhan saat eksekusi, akhirnya Polisi (Polres Sarolangun) menangkap 8 orang warga yang merupakan klien dari pendamping hukum Ida Laila Dian Burlian SH. MA.
Dian Burlian SH.MA selaku Pendamping hukum (PH) Ida Laila menjelaskan, bahwa delapan (8) orang ini adalah tim eksekusi yang membantu Ida Laila atas izin Pengadilan Negeri Sarolangun menjaga aset eksekusi.
Namun disayangkan penangkapan itu dilakukan pihak Kepolisian yaitu Polres Sarolangun tidak ada surat perintah penangkapan. Hingga hari ini kedelapan orang tersebut terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Sarolangun.
Oleh sebab itu, Dian Burlian SH. MA yang juga selaku Pendamping hukumnya membawa ranah ini menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Sarolangun untuk disidangkan (Sidang pertama-red). Ia menduga penangkapan tersebut cacat formil.
“Hari ini kita sidang pertama dari Julham Cs terkait terkait penangkapan, penahanan yang menurut Kuasa Hukum pemohon adalah cacat formil, dimana pada saat penangkapan tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah penangkapan. Bahkan dari kesalahan juga masih abu-abu. Karena kami juga berada resmi berada di PT SGP sebagaimana surat penetapan.
Kemudian bagaimana kita di briefing di Pengadilan ini. Kita mempertahankan aset. Artinya Pengadilan karena belum di serahkan ke kami itu juga tereksekusi artinya aset masih di bawah pengawasan Pengadilan Negeri atau dibawah pengawasan eksekutor salah satunya Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun.” Ucapnya.
Dia menjelaskan, dengan ditangkap nya kliennya ini, otomatis semua Objek yang mereka jaga bersama menjadi tidak terkontrol. Kemudian dari pihak SGP mengambil barang-barang tidak tercatat lagi sesuai dengan SOP Eksekusi.
“Jadi hari ini yang kita ajukan permohonan penahanan ini adalah cacat formilnya penangkapan dan penahanan.” Kata Dian Burlian usai sidang kepada awak media. Selasa, 18/7)2023. Siang
“Keluhan yang ditangkap iya, otomatis dia ingin dibebaskan karena mereka merasa tidak bersalah dan mempertahankan karena belum ada 335 iya, KUHP yang diterapkan pengancaman belum ada melakukan tindakan membacok atau membegal Karena mepertahankan dan rombongan pihak perusahaan sudah memasuki tanah milik ibu Ida Laila binti Akasim artinya berada di posisi yang miliknya Ibu Ida Laila yang sudah diakui oleh Pengadilan.” Sambung Dian.
Dia mengatakan Pihak Kepolisian dalam sidang pertama ini belum bisa hadir, padahal sudah dipanggil tiga kali oleh Pengadilan Negeri Sarolangun. Namun ia (Dian Burlian) menghargai akan hal itu
“Pihak Kepolisian belum bisa hadir, walaupun sudah dipanggil tiga kali oleh Pengadilan dan dia juga sudah mengirimkan surat resmi bahwa hari ini belum bisa hadir, dan kita hargai itu dan kita juga berharap untuk sidang berikutnya dari pihak Kepolisian sudah bisa hadir, supaya kita bisa mengambil titik terangnya, artinya ada kepastian hukum.” Ucapnya.
“Kita menduga ada cacat formil. Tapi Pengadilanlah yang menentukan nanti apakah ini cacat formil atau tidak. Kita tetap menghargai itu. Jadi sidang dilanjutkan tanggal 25 Juli 2023. Dan kita juga tadi sudah mengajukan keberatan karena praperadilan acara cepat, tapi Hakim mengambil kesimpulan dan kita hargai itu. Dan sidang ditetapkan tanggal 25. Harapan kita kepada pihak Kepolisian hadir supaya ada kepastian hukum. Walaupun kita kalah atau menang apalagi. Karena menyangkut hak asasi manusia.” Imbuhnya.
Sementara salah seorang dari orang tua korban penangkapan (Guntur Muda) menyampaikan, akibat dari penangkapan itu anak-anak dari korban yang masih kecil-kecil terganggu jiwanya. Itu bapaknya kriminal, kemudian kerugian yang selama itu mohon juga dipertimbangkan. Ia berharap anaknya dibebaskan.
“Dibebaskan, dan ganti rugi serta minta maaf di depan masyarakat bahwa dia salah tangkap.” Ujar Guntur.
Adapun kedepan orang yang ditangkap tersebut sebagai berikut; 1. Samsul Bahri,2. Roizin . 3. Zulharman Aziman. 4. Alpian Bin Ramli. 5. Jon Hendra. 6. Karles Di Tero. 7. Pahrullazi. 8. Jahari Bin Naim (Alm). (bas).