Sarolangun, Indopublik, News.Com
Lima orang saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Sarolangun dalam kasus sengketa tanah antara Kasman penduduk Desa sungai Baung Kecamatan Sarolangun versus Maimunah penduduk Desa Baru Kecamatan Sarolangun. Kamis, 20/7/2023. Siang.
Dari pantauan media ini pada sidang berlangsung tampak Majelis Hakim mengambil sumpah lebih awal kepada lima orang saksi itu untuk dimintai keterangan. Selepas itu baru Ketua Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada kelima orang saksi tersebut.
Kemudian Kuasa hukum atau pendamping hukum (PH) penggugat Dame Sibarani mengajukan beberapa pertanyaan kepada kelima orang saksi. Dan selanjutnya Kuasa Hukum Penggugat Erick Abdullah dengan hal serupa juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada kelima orang saksi yang dihadirkan.
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat Dame Sibarani SH saat dimintai keterangan, kepada awak media dia mengatakan,
Sidang hari ini adalah saksi dari penggugat yang mana yang mana keterangan dalam saksi tersebut adalah saksi yang mengetahui atas tanah penggugat, saksi yang mengetahui sidang adat, saksi yang mengetahui keberadaan tanah dan saksi yang mengetahui surat pernyataan pemberian tanah untuk proyek jalan Panti Lubuk Resam dan saksi yang pertama mengetahui membangun pondok diatas tanah tersebut.
Dia menjelaskan, tanggal 2 Agustus 2023 akan diselenggarakan masih sidang pemanggilan saksi, dari pihak penggugat, saksi yang diminta Kuasa hukum
Penggugat adalah saksi mengenai tapal batas daerah atau Desa dimana tanah itu berada. Karena menurut dia sampai saat ini tapal batas itu menjadi sengketa.
“Jadi kemungkinan pihak penggugat akan memanggil Camat Sarolangun, Kades sungai Baung, Kades Panti dan Kades Desa Baru serta mantan Kades Panti yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Sarolangun H. Hurmin, jika diperkenankan juga kami mengajukan saksi Asisten l dari Kantor Bupati Sarolangun.” Katanya.
Dia mengatakan, bahwa selama ini objek sengketa yang diperkarakan telah d sidangkan dari tahun 2021, dan dilakukan pemeriksaan selama 2 kali hanya saja permasalahan yang timbul mengenai letak geografis tanah yang memiliki 2 Desa.
Masih Dame Sibarani, Sedangkan Perda no 2 Tahun 2006 mengenai pemekaran Desa Baru dari sungai Baung, Desa panti tidak menerima Perda tersebut.
“Sehingga Desa Panti masih mengklaim jika tanah yang menjadi objek sengketa masih berkedudukan di Desa Panti, di saat ada pembebasan lahan untuk jalan Panti Lubuk Resam Tahun 2007 Kepala Desa (Kades) yang menjabat pada saat itu Hurmin meminta penggugat untuk menghibahkan sebagian tanahnya kepada Desa tanpa adanya ganti rugi sesuai isi surat pernyataan yang di jadikan bukti selama ini dalam persidangan.” Ucapnya.
“Sedangkan pada bulan Mei Tahun 2023 saya mediasi antara para pihak hanya tergugat 1 yang diwakilkan oleh Kuasa hukumnya Erik Abdullah menyatakan jika rumah yang berdiri diatas objek sengketa menyatakan kepada penggugat untuk memberikan kepada tergugat 1 dan sisa tanah yang menjadi objek sengketa yang belum didirikan rumah diserahkan kepada penggugat dari perkataan kuasa hukum tergugat 1 mengakui jika tanah tersebut adalah milik dari penggugat.” Pungkasnya (bas).