Sarolangun, Indopublik-News.Com
Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam kasus dugaan penyerobotan lahan warga masyarakat Kecamatan Batin Vlll Kabupaten Sarolangun milik Ida Laila versus PT. Sukses Gemilang Palem (SGP) sudah inkrah.
Bahkan sudah di eksekusi, setelah Ida Laila pemilik lahan ini memenangkan perkara atas tanahnya seluas 7,8 hektare dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2102.K/PDT/2021 ,Jo Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun No.12/Pdt.G/2020/PN.Srl tanggal 17 September 2020.
Tetapi entah mengapa, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu 12/7/2023 dua pekan lalu sebagaimana telah di beritakan media ini sebenarnya dengan judul ” Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Ida Laila VS PT SGP Kembali di Sidangkan.”
Akan tetapi putusan sidang kali ini, Rabu, 26/7/2023 Pengadilan Negeri Sarolangun dalam putusannya memberikan tenggang waktu Satu (1) bulan kepada pihak PT. SGP untuk mengosongkan barang milik PT. SGP (pabrik) yang berada di tanah milik Ida Laila.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Ida Laila Indra Cahaya usai sidang saat diwawancarai. Kepada media ini ia menyatakan, Pihak PT. SGP harus mengosongkan pabrik yang berada di dalam lokasi tanah milik Ida dalam tempo satu bulan.
“Putusan sidang Pengadilan Negeri Sarolangun hari ini meminta pihak PT. SGP mengosongkan pabrik yang berada di dalam lokasi tanah milik Ida Laila.” Katanya.
Ia mengatakan bahwa pihak Perusahaan PT. SGP selama ini tidak ada itikad baik dalam hal melakukan mediasi mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kasus perkara sengketa tanah ini.
“Selama ini telah dilakukan upaya mediasi dalam perkara ini. Tetapi tidak ada itikad baik dari pihak Perusahaan PT. SGP. Mereka itu terkesan sombong.” Ujar Indra mengakhiri. (bas).