Sarolangun, Indopublik-News.Com
Hari ini, Kamis 3 Agustus 2023. Sidang perdana di gelar di Pengadilan Negeri Sarolangun terhadap kasus terdakwa inisial Z (20) tentang perlindungan anak.
Yang mana dalam persidangan Terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Dame Sibarani dan dihadiri oleh ibu kandung terdakwa R.J. Sipahutar.
Selama persidangan terdakwa dalam kondisi sehat dan siap mempertanggung jawabkan hukuman atas perbuatannya.
Sebagai seorang ibu sangat menyesali perbuatan pidana yang dilakukan oleh anaknya inisial Z.
Dia menyatakan apa yang menjadi sanksi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh putranya (Z) telah bersedia untuk menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Hal itu disampaikan ibunya R.J. Sipahutar usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun
“Apa yang menjadi sanksi dari perbuatan anak saya sebagai ibunya, saya memberikan kekuatan untuk menjalani hukuman yang telah diperbuat, dan semoga dari kejadian ini terdakwa bisa lebih baik lagi dan ada pertobatan menyesali kesalahannya”. Katanya.
Namun diakuinya merasa sedikit kecewa atas kejadian ini, karena merasa dirinya juga adalah istri dari seorang Polisi (almarhum).
“Jujur saya merasa sedikit kecewa, apalagi saya seorang Warakawuri, istri Polisi yang sudah meninggal (almarhum) jadi saya janda anak saya yatim. Tapi apapun itu, apapun hasilnya nantinya, semua ini sudah saya serahkan dengan Kuasa Hukum saya. Dan saya berharap melalui Pengadilan ini pula, Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya” Ujarnya berharap.
Untuk sidang berikutnya dia mengatakan,
Minggu depan eksepsi dari Kuasa hukum terdakwa (Z) selaku anaknya. (bas).