Sarolangun, Indopublik-News.Com
Maraknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di aliran sungai Batang Asai tepatnya di Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Warga meminta Aparat Hukum dan Pemerintah untuk memusnahkan PETi tersebut. Karena sudah mengganggu dan meresahkan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dusun (Kadus) Kandang 20 Desa Pulau Aro Anlar kepada awak belum lama ini.
Ia menyatakan, cukup prihatin terhadap pemakaman yang hanya tinggal berjarak 25 meter dari tepi sungai tempat aktivitas Dompeng alias penambang emas tanpa izin (PETI). Baginya PETi ini sangat meresahkan masyarakat. Ia berharap kepada pemerintah dan penegak hukum agar PETI ini segera dihentikan.
“Saya Secara pribadi cukup prihatin terhadap pemakaman ini, Karena Dompeng (PETI) ini sangat meresahkan masyarakat, kami harapkan disegerakan di hentikan oleh Aparat penegak hukum karena mengingat pemakaman umum, pemukiman, jalan dan fasilitas masyarakat lainnya”. Kata Kadus Anlar. Kepada awak media. Sabtu, 5/8/2023.
“Pemakaman umum hanya berjarak kurang lebih 25 meter. Kami ingin PETI ini di hancurkan karena mengingat pemakaman umum ini dan khawatir akan ambruk ke sungai”. Timpalnya.
Ia juga mengatakan bahwa aktivitas Dompeng atau PETI ini sudah pernah dilaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Sarolangun. Dan sudah dua kali melaporkan namun tindakan tidak ada.
“Kurangi lebih satu bulan setelah dilaporkan ke Polres namun sampai hari ini belum ada tindakan. Bahkan melalui Peraturan Desa sendiri juga sudah di atur dengan jarak 500 M dari pemukiman dan 1 KM dari jembatan gantung yang ada di Desa tersebut”. Ujar Kadus Anlar.
Senada dengan Ketua RT setempat (Samsuri) mengatakan bahwa banyak masyarakat mendatangi Ketua RT agar Dompeng alias PETI ini dihentikan (mengusir) sehingga tidak beraktivitas lagi.
“Warga kami di Dusun ini untuk minta tolong mengusir PETI ini jangan lagi beraktivitas di sini. Berhubung kami tangan dibawah mau mengadu ke atas sangatlah minim, pernah pak Kadus kami mengadu kemaren beberapa bulan belakangan ini. Tapi hasilnya tidak ada. Terus menerus masyarakat datang untuk minta tolong, gak bisa kami atasi. Kami sekarang minta tolong kepada Aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, minta tolong bantu masyarakat minta di usir PETi ini karena sangat merugikan masyarakat”. Ucapnya.
“Pemukiman, pemakaman, persawahan, perkebunan, jembatan, jalan itu sangat berdampak bisa hancur dan sangat terancam buktinya jalan rabat beton sudah turun disitu. Itu aset Negara, aset pemerintah kog dibiarkan mau roboh”. Kata Samsuri menambahkan.
Dia dengan sangat berharap dan minta tolong kepada Aparat penegak hukum agar aktivitas PETI ini dibasmi dari areal pemukiman.
“Kami minta tolong betul kepada pemerintah khususnya aparat penegak hukum pihak Kepolisian. Pokoknya yang menyangkut dengan mengenai rakyat tolong bantu. Kami rakyat Indonesia, kami rakyat kecil. Bapak Presiden tolong bantu kami ini. Karena kalau untuk kami bahasa anarkis gak mungkin kami sanggup. Kami orang lemah gak mungkin kami mampu melawan dia (mereka-red), maka kami meminta kepada Aparat tolong dibasmi ini Dompeng (PETI) yang di areal Perdes kami tadi. Perdes Desa Pulau Aro Dusun Kandang 20. Kami minta tolong betul. Terimakasih. Pungkasnya.
Aktivitas PETI (penambang emas tanpa izin) adalah kegiatan tanpa izin, yang akan berdampak terjadinya kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat.
Pertanyaannya, apakah Aparat Penegak Hukum akan tetap diam dalam hal ini?. Atau kita akan bertanya pada rumput yang bergoyang. (bas).