Sarolangun, Indopublik-News.Com
Para Penambang (PETI) terkesan tak tersentuh hukum. Pasalnya, dari seberang jembatan gantung Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, suara warga masyarakat menyatakan bahwa PETI masih marak bekerja di aliran sungai Batang Asai tepatnya di dekat Pemukiman warga dan bahkan dekat dengan pemakaman.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga masyarakat seberang jembatan gantung itu yaitu Dusun Kandang Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan.
Warga yang tidak mau ditulis namanya itu menyampaikan kepada media ini bahwa penambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kandang 20 Desa Pulau Aro ini masih tetap beraktivitas. Padahal sudah dilakukan pertemuan di Kantor Camat Pelawan baru-baru ini.
“Tolong bang bagaimana membuat orang-orang ini, Aku mewakili kampung pulau minta tolong dipercepat masalah ini soalnya kalau lambat mengatasinya habis bang”. Keluhnya.
Dia menjelaskan, rapat di Kantor Camat Pelawan tersebut dihadiri oleh Camat Pelawan, Kapolsek dan Danramil Limun serta sejumlah warga masyarakat. Adapun kesepakatan atau inti dari musyawarah tersebut adalah berantas PETI tersebut.
Namun dari hasil rapat di Kantor Camat Pelawan tersebut pada tanggal 9 Agustus 2023 yang lalu terkesan tidak di indahkan para penambang emas tanpa izin (PETI) ini.
“Orang itu kerja terus kini bang, dia takut siang malam kerja”. Katanya via WhatsApp milik pribadinya seraya mengirimkan bukti Poto dan video Dompeng sedang beraktivitas milik para penambang emas tanpa izin (PETI). Jum’at, 25/8/2023.
Dari suara warga yang ada dalam video yang dikirim termasuk salah satu di antaranya Ketua RT meminta kepada aparat hukum agar PETI yang ada di sekitar sungai Batang Asai tepatnya di wilayah Dusun Kandang 20 Desa Pulau Aro ini dihentikan.
Mengingat bahwa lokasi para penambang emas tanpa izin (PETI) ini sangat dekat dengan pemakaman warga setempat. Dan hal ini juga telah diberitakan media ini sebelumnya pada 5/8/23, dengan judul “Warga Minta Aparat Hukum Musnahkan PETI di Desa Pulau Aro”.
Pertanyaannya, ada apa dengan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Dusun Kandang 20 Desa Pulau Aro ini tidak di berantas?.
Dengan maraknya PETI tersebut, hal ini juga menjadi perhatian serius dari pemerintah Daerah hingga Pemerintah Provinsi dan Pusat. Dimana PETI adalah salah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat. Tapi sayang PETI masih tetap beraktivitas. Ada apa?.
Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka;
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus Miliar). (bas).