Sarolangun, Indopublik-News.Com
Miris melihat kondisi masyarakat yang ada di Dusun Kandang 20 Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun saat ini. Dimana aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) masih marak sehingga masyarakat setempat merasa resah karena Dompeng (PETI) masih tetap beraktivitas. Sehingga terkesan para pekerja Dompeng ini seperti tak tersentuh hukum.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang masyarakat setempat yang tidak mau dituliskan namanya. Kepada media ini ia menyatakan, sejak di beritakan belakangan ini, para penambang emas tanpa izin (PETI) ini berhenti selama dua hari tidak bekerja.
Selepas itu kata dia, para pemilik Dompeng alias penambang emas tanpa izin (PETI) inipun bekerja kembali. Kalau mereka tidak bekerja siang maka malam harinya bekerja.
“Setelah di beritakan, mereka berhenti selama dua hari. Habis itu bekerja kembali. Jika tidak bekerja siang maka malam hari mereka bekerja”. Sebutnya via WhatsApp milik pribadinya. Kamis, 30/8/2023.
“Kayak mana bikin orang-orang ini supaya jera. Saya ingin aparat hukum turun membakar rakit-rakit (Dompeng) orang ini bang”. Kata dia menambahkan.
Bahkan yang paling menyedihkan lagi, dari tempat para penambang emas, tepatnya di aliran sungai Batang Asai di wilayah Dusun Kandang 20 ini sangat dekat dengan pemakaman warga yang hanya tinggal 15 meter kurang lebih. Yang di khawatirkan warga, pemakaman tersebut akan runtuh dan jatuh ke Sungai (miris-red).
Melihat kondisi yang cukup memprihatinkan ini, tentu sudah sepatutnya dipertanyakan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun yang dipimpin oleh Kepala Daerah yaitu Bupati. Salah satu diantaranya tugas Pemerintah adalah:
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kemudian DPRD Kabupaten Sarolangun sebagai mana tugas dan fungsinya selaku Wakil rakyat sebagai pengawasan terhadap kinerja Pemerintah maupun sebagai penampung aspirasi masyarakat. Seperti:
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Begitupun juga dengan aparat hukum yaitu Kepolisian Resor Sarolangun atau Polres Sarolangun selaku penegak hukum sebagaimana Tugas Kepolisian (Polri)
Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, salah satunya tugas pokok kepolisian adalah: Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat dan Menegakkan hukum. Dengan demikian, sudah seharusnya bertindak tegas untuk memberantas para penambang emas tanpa izin (PETI) ini. Sehingga tidak ada kesan seperti dibiarkan begitu saja.
Disamping itu, Undang-undang telah mengatur dengan jelas. Sebagaimana, merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka;
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus Miliar).
Menariknya atas perihal terkait aktivitas para penambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kandang 20 Desa Pulau Aro ini, yang sudah jelas nampak di depan mata warga masyarakat dan sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Akan tetapi hingga sejauh ini, belum ada tindakan yang tegas dari Pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Aneh tapi nyata. (bas).