Sarolangun, Indopublik-News.Com
Pengadilan Negeri Sarolangun kembali menggelar sidang inisial Z dalam kasus perlindungan anak. Pada Sidang hari ini menghadirkan terdakwa dan korban termasuk para saksi korban untuk dimintai keterangan.
Sidang kali ini, terdakwa dan korban dihadirkan secara langsung dalam artian sidang di lakukan secara offline oleh Pengadilan Negeri Sarolangun meski dalam beberapa kali sidang masih dilakukan sidang Online.
Meskipun sidang dilakukan secara offline, para awak media belum diperbolehkan meliput secara langsung jalannya sidang tersebut dengan alasan masih tertutup untuk umum menyangkut sidang Kasus Perlindungan Anak. Sehingga para awak media terpaksa menunggu hingga sidang selesai.
Dzakky Hussein SH selaku Juru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun saat di saat di wawancarai awak media mengatakan, Sidang akan dilanjutkan pada 14/9/2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Saat dimintai tanggapannya atas permintaan pihak terdakwa kepada pihak Majelis Hakim menginginkan sidang berikutnya dilakukan secara offline.
Dzakky Hussein SH mengatakan akan diupayakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Informasi dari Ketua Majelis Hakim, sidang perkara atas nama Terdakwa inisial Z pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dan akan diupayakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang offline”. Katanya via WhatsApp milik pribadinya. Kamis, 7/9/2023.
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Dame Sibarani SH saat dimintai keterangan terkait jalannya sidang, Ia menyampaikan, sidang berjalan lancar terhadap pemeriksaan saksi korban, saksi pelapor dan saksi psikolog. (konseler).
“Tidak ada hal yang memberatkan, karena saksi korban dan terdakwa membenarkan tentang perbuatan yang terjadi”. Ucapnya.
Menariknya dari keterangan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Dame Sibarani SH yang diperoleh dari keterangan saksi korban dan pelapor orang tua dari korban meminta uang Rp 500 juta melalui jalan perdamaian.
“Dari keterangan saksi korban dan pelapor orang tua dari terdakwa ada mendatangi keluarga korban untuk beritikad baik melalui jalan damai namun keluarga korban meminta uang perdamaian 500 juta. Karena menurut keterangan keluarga korban terdakwa tidak akan sanggup membayar.
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan jika uang 500 juta bisa di penuhi oleh keluarga terdakwa digunakan untuk apa?, namun jawaban dari bapak korban tidak tahu uang itu akan digunakan untuk apa”. Ujar Dame menuturkan. (red).