Sarolangun, Indopublik-News.Com
Berawal dari pemberitahuan pihak Korban kepada media ini, bahwa pelaku pembunuhan yang terjadi sekitar tanggal 4 Februari 2023 yang lalu, Korban atas nama Ryan Miranda (RM 30) warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Tewas oleh pelaku (terdakwa) inisial FW (27).
Dari pengakuan pihak Korban bahwa pelaku tersebut telah dibebaskan (dilepaskan) oleh Pengadilan Negeri Sarolangun setelah menjalani sidang terakhir pada Kamis,7/8/2023.
Atas perihal tersebut awak media bersama keluarga pihak korban, Jum’at 8/9/2023, mendatangi pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sarolangun. Dimana diketahui tuntutan pihak Kejaksaan 10 Tahun penjara dan tiba-tiba diketahui dilepaskan Pengadilan Negeri Sarolangun.
Saat diwawancari kepada pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun atas dakwaannya menuntut pelaku (terdakwa) 10 Tahun penjara. Pihak Kejaksaan menyatakan, dakwaan yang dilakukan dakwaan kombinasi dan alternatif pasal 338 junto pasal 55.
“Kalau kita, dakwaan dulu ya pak, dakwaannya kita lakukan dakwaan kombinasi dan alternatif 338 junto pasal 55 karena dia bersama-sama dengan adik kandungnya yang statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu kita alternatif nya Itu, alternatif yang berikutnya itu pasal 338 junto 55 dan berikutnya pasal 170 ayat 2 ke 3, artinya ada tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian”. Ucapnya.
“Nah, jadi kita ikuti fakta persidangan yang berlangsung, kami ketahui kejadian itu berada di jalan Pabrik ya, tempat umum lah gitu, jadi kami buktikanlah di dalam dakwaan itu 170 ayat 2 ke 3. Namun dalam proses sidang berlangsung, Majelis Hakim menyatakan memenuhi perbuatan terdakwa ini (terdakwa FW) memenuhi pasal 338 berdasarkan putusan 94/Pid B/2023/PNSL tanggal 7 September 2023 memenuhi tindak pidana, namun pidana yang dijatuhkan itu pidana lepas”. Timpalnya.
Lanjutnya, “jadi diberikan kepada terdakwa ini hak karena dia itu ada alasan pemaaf terhadap perbuatannya, dikategorikan bentuk pembelaan diri. Itu ada tertuang dalam putusan, kami sudah terima kemaren dari Majelis Hakim bentuk perbuatannya adalah pembelaan diri. Jadi kalau tuntutan kami dari Kejaksaan Negeri Sarolangun adalah menuntut selama 10 Tahun (penjara-red). Ya menuntut 10 Tahun terhadap terdakwa dan pasal yang kami buktikan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, itu sudah kami bacakan tiga (3) Minggu yang lalu, itu pak”. JPU menuturkan.
Di tanya apakah dengan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa tidak ada upaya yang akan dilakukan pihak Kejaksaan setelah terdakwa dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun?.
“Ya, kita telah sudah menyatakan Kasasi pak kemaren, langsung setelah sidang kami dari Kejaksaan, saya yang mewakili sebagai JPU kami langsung tanda tangani”. Ucap JPU.
Disoal kembali, apakah pihak Kejaksaan merasa keberatan?. Dengan Tegas JPU mengatakan, merasa keberatan.
“Kami keberatan dan memang sudah seperti itu prosedurnya”. Ujar JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Terpisah di hari yang sama, saat dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Sarolangun terkait dilepaskannya pelaku pembunuhan (terdakwa).
Dzakky Hussein SH selaku juru bicara Pengadilan membenarkan kalau terdakwa telah dibebaskan dengan alasan pertimbangan Majelis Hakim ada memaaf dari perbuatannya
“Itu kalau tidak salah perkara atas nama terdakwa inisial FW ya, yang telah teregister dalam pengadilan itu nomor 94/2023/PN Sarolangun. Putusan telah dijatuhkan pada hari kamis tanggal 7/9/2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa setelah seketika selah putusan di ucapkan”. Kata Dzakky.
“Nah, kalau kita lihat dari pertimbangan majelis hakimnya itu ada alasan memaaf dari perbuatan yang terdakwa lakukan. Jadi perbuatannya sebenarnya terbukti, perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti namun perbuatan itu ada alasan pemaaf sebagaimana yang diatur undang-undang ada di pasal 49 ayat 2 kitab UU pidana itu yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Maka dari itu putusannya lepas dari segala tuntutan hukum”. Timpalnya.
Ia menjelaskan, Pasal 340 itu pembunuhan berencana 338 itu adalah pembunuhan biasa pembunuhan berencana harus ada berencana terlebih dahulu pembunuhan biasa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
“Yang kita ketahui perkara nomor 94 itu atas nama inisial FW itu, dakwaan yang didakwa oleh Jaksa itu bersifat campuran ya, jadi pertama itu subsider berlapis. Yang primer itu adalah 340 pembunuhan berencana. Kemudian subsider dilapis lagi dengan pembunuhan biasa atau 351 yang mengakibatkan kematian penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pengeroyokan”. Ucapnya.
“Nah, dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa terbukti pasal 170 pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Nah, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan yang terbukti sebenarnya perbuatan pembunuhan”. Timpalnya.
Masih Dzakky, “tapi untuk pembunuhan berencana itu tidak terbukti karena tidak ada rencana tidak terbukti sesuai dengan fakta persidangan tidak ada rencana pembunuhnya. Namun pembunuhan 338 itu, perbuatannya terbukti tapi sebagaimana ketentuan hukum pidana yang mengatur dalam kitab UU hukum pidana ada diketahui alasan pembenar dan pemaaf yang menghilangkan tindak pidana itu sendiri, Atau tidak dapat dipidananya seseorang sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatannya terbukti namun karena adanya alasan pemaaf makanya seseorang itu tidak dapat di pidana, seperti itu”. Sambungnya.
Disinggung terkait pihak Kejaksaan keberatan atas putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Sarolangun. Dzakky mengatakan kalau pihaknya belum mengetahui karena setelah persidangan Jaksa Pikir-pikir terhadap Putusan.
“Kalau keberatan dari Pihak kejaksaan, kami belum tahu ya, karena kemarin setelah persidangan setelah ditanya majelis hakimnya bahwa sikap dari jaksa terhadap putusan itu “pikir-pikir”. Pikir-pikir itu dalam arti masih mau mempelajari yang diputuskan Pengadilan oleh Majelis Hakim dan terdakwa sifatnya menerima putusan”. Ucapnya.
“Ketika sikap pikir-pikir itu berarti masih ada jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum ketika dia memang mengajukan hukum seketika putusan dibacakan dia harus menyatakan bahwa pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum yang mana dalam hal ini ketika putusan lepas atau bebas upaya hukum yang dapat diajukan adalah Kasasi. Sehingga nanti pemeriksaannya dilakukan oleh yang mulia hakim agung ditingkat Kasasi seperti itu, cuma untuk sampai saat ini kami belum menerima pernyataan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Seperti itu”. Tandasnya. (red).