Sarolangun, Indopublik-News.Com
Kejaksaan Negeri Sarolangun menuntut 10 Tahun penjara terhadap terdakwa inisial FW (27) selaku Pelaku pembunuhan korban atas nama Ryan Miranda (30) warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun pada Februari 2023 yang lalu.
Pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun saat diwawancarai awak media didampingi pihak korban, Jum’at, 8/9/2023. Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada awak media menyatakan, atas dakwaannya menuntut pelaku inisial FW (terdakwa) 10 Tahun penjara. Dakwaan yang diajukan adalah dakwaan kombinasi dan alternatif pasal 338 junto pasal 55.
“Kita lakukan dakwaan kombinasi dan alternatif 338 junto pasal 55, karena dia bersama-sama dengan adik kandungnya yang statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu kita alternatif, alternatif yang berikutnya itu pasal 338 junto 55 dan berikutnya pasal 170 ayat 2 ke 3, artinya ada tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian”. Ucapnya.
“Nah, jadi kita ikuti fakta persidangan yang berlangsung, kami ketahui kejadian itu berada di jalan Pabrik ya, tempat umum lah gitu, jadi kami buktikanlah di dalam dakwaan itu 170 ayat 2 ke 3. Namun dalam proses sidang berlangsung, Majelis Hakim menyatakan memenuhi perbuatan terdakwa ini (terdakwa FW-red) memenuhi pasal 338 berdasarkan putusan 94/Pid B/2023/PNSL tanggal 7 September 2023 memenuhi tindak pidana, namun pidana yang dijatuhkan itu pidana lepas”. Timpalnya.
Lanjutnya, “Jadi kalau tuntutan kami dari Kejaksaan Negeri Sarolangun adalah menuntut selama 10 Tahun (penjara-red). Ya, menuntut 10 Tahun terhadap terdakwa dan pasal yang kami buktikan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, itu sudah kami bacakan tiga (3) Minggu yang lalu, itu pak”. JPU menuturkan.
Putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Sarolangun oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa bebas (lepas). Pihak Kejaksaan melalui JPU dengan tegas menyatakan keberatan atas putusan itu, sehingga mengajukan KASASI.
“Kami keberatan dan memang sudah seperti itu prosedurnya”. Ujar JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Sebagaimana telah di beritakan media ini sebelumnya dengan judul “Wadau…!! PN Sarolangun Lepaskan Terdakwa Menghirup Udara Segar, Alasannya?.
Terpisah, Dzakky Hussein SH selaku juru bicara Pengadilan membenarkan kalau terdakwa telah dibebaskan dengan alasan pertimbangan Majelis Hakim ada memaaf dari perbuatannya
“Itu kalau tidak salah perkara atas nama terdakwa inisial FW ya, yang telah teregister dalam pengadilan itu nomor 94/2023/PN Sarolangun. Putusan telah dijatuhkan pada hari kamis tanggal 7/9/2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa setelah seketika selah putusan di ucapkan”. Kata Dzakky.
“Nah, kalau kita lihat dari pertimbangan Majelis Hakimnya itu ada alasan memaaf dari perbuatan yang terdakwa lakukan. Jadi perbuatannya sebenarnya terbukti, perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti namun perbuatan itu ada alasan pemaaf sebagaimana yang diatur undang-undang ada di pasal 49 ayat 2 kitab UU pidana, itu yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Maka dari itu putusannya lepas dari segala tuntutan hukum”. Timpalnya.
Dia menjelaskan, perkara nomor 94 atas nama inisial FW itu, dakwaan yang didakwa oleh Jaksa itu bersifat campuran, jadi pertama itu subsider berlapis. Yang primer itu adalah 340 pembunuhan berencana. Kemudian subsider dilapis lagi dengan pembunuhan biasa atau 351 yang mengakibatkan kematian penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pengeroyokan.
“Dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa terbukti pasal 170 pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Nah, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan yang terbukti sebenarnya perbuatan pembunuhan”. Ujar Dzakky.
Pihak keluarga korban merasa kecewa terhadap putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun. Karena terdakwa dibebaskan. Mereka mengatakan kalau rekonstruksi telah dilakukan, yang membuktikan adanya pembunuhan.
Apapun itu, inilah proses hukum. Tapi mungkin Netizen akan bertanya, secepat itukah berlalu?. Hanya dengan kata maaf saja……!. (red).