Sarolangun, Indopublik-News.Com
Sri Irma Yanti warga Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun adik dari korban Ryan Miranda (30) didampingi saudara dari ibunya kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sarolangun.
Kekecewaan itu dilontarkan terhadap putusan Pengadilan Negeri Sarolangun oleh Majelis Hakim akibat dibebaskannya pelaku pembunuhan (terdakwa inisial FW (27) terhadap kakak kandungnya RM pada sidang terakhir tepatnya pada tanggal 7/9/2023 baru-baru ini.
Dia mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya RM sudah terbukti dan diduga terjadi pengeroyokan dibunuh secara sadis dan kejam oleh pelaku (FW).
“Saya Sri Irma Yanti adik kandung dari korban Ryan Miranda beserta keluarga merasa kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sarolangun yang menyatakan pelaku pembunuhan terhadap abang saya dinyatakan bebas (lepas)”. Katanya kepada media ini sambil meneteskan air mata. Selasa, 12/9/2023. di kediaman saudara ibunya.
“Abang Saya sudah terbukti dilakukan pengeroyokan dan di bunuh secara sadis dan kejam oleh pelaku. Kami hanya ingin meminta hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya bagi kami rakyat biasa”. Sambutannya.
Dia juga memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun agar mengusut tuntas kasus ini
“Kami juga memohon kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun agar mengusut tuntas kasus ini karena kami sangat kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sarolangun”. Ucapnya.
Disamping itu Sri Irma Yanti juga memohon dan berharap kepada Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Polhukam) agar dapat memperhatikan kasus ini dan membantu agar mendapatkan keadilan.
“Kami memohon kepada Menteri Polhukam bapak Mahfud MD agar dapat memperhatikan kasus ini dan membantu kami untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, karena kami sangat-sangat kecewa sekali atas dibebaskannya pelaku. Sehingga dikemudian hari supaya tidak ada lagi kejadian kasus seperti ini, terimakasih”. Ujarnya.
Sementara itu, saat bincang-bincang keluarga ibunya mengatakan, cuma satu kali pihak keluarga ikut sidang selebihnya tidak pernah tahu dan ikut.
“Pihak keluarga (ibu korban) seingat kami ada sekali ikut panggilan sidang, selebihnya tidak tahu. Cuma masa sudah terbukti pembunuhan dan sudah dilakukan reka ulang (rekonstruksi). Pelaku malah dibebaskan”. Imbuhnya. (red).