Sarolangun, Indopublik-News.Com
Sidang terdakwa Z (19) warga Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dalam kasus perlindungan anak di Pengadilan Negeri Sarolangun masih tetap dilakukan sidang Online. Sehingga sidang hari ini dalam agenda keterangan terdakwa ditunda hingga Minggu depan.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukumnya Dame Sibarani SH kepada media ini via WhatsApp milik pribadinya. Kamis 14 September 2023.
Ia mengatakan, sidang terdakwa Z di tunda hingga Minggu depan karena tertutup untuk umum. Dia meminta agar terdakwa di hadirkan kembali untuk sidang berikutnya secara Offline.
“Sidang hari ini agenda keterangan terdakwa ditunda hingga kamis depan dikarenakan kuasa hukum terdakwa meminta dihadirkan kembali terdakwa karena sidang yang tertutup untuk umum. Sehingga Kuasa Hukum terdakwa meminta minggu depan sidang secara offline”. Tulisnya via WhatsApp.
Kuasa Hukum terdakwa Z Dame Sibarani SH menjelaskan alasan meminta offline untuk sidang berikutnya telah disampaikan pada sidang hari. Dan untuk selanjutnya, dia selaku Kuasa Hukum terdakwa tidak keberatan, jika tuntutan, pledoi dan putusan nantinya dilaksanakan secara online.
“Alasan kuasa hukum Terdakwa meminta offline telah disampaikan saat persidangan hari ini, dan untuk selanjutnya kuasa hukum terdakwa tidak keberatan jika tuntutan, pledoi dan putusan dilaksanakan secara online”. Ujar Dame Sibarani.
Namun yang paling menarik adalah entah mengapa hingga hari ini sidang online masih tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun. Pada hal, Pandemi Covid-19 sudah tidak ada lagi.
Pasalnya, berdasarkan kebijakan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Corona virus desease (Covid-19) pada masa transisi menuju Endemi. Sebagaimana disebutkan dalam poin 3. Surat edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berbunyi;
3. Penyelenggaraan sidang secara tatap muka. (red).