Sarolangun, Indopublik-News.Com
Pengadilan Negeri Sarolangun kembali menggelar sidang dengan agenda sidang keterangan terdakwa inisial Z dalam kasus perlindungan anak. Pada sidang kali ini dilakukan secara offline. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Sarolangun. Kamis 21/9/2023. Siang.
Dalam sidang keterangan terdakwa inisial Z. Melalui Kuasa hukumnya Dame Sibarani SH kepada media ini menyampaikan, dalam keterangan terdakwa, yang mana terdakwa mengakui jika melakukan persetubuhan dengan korban yang terdakwa tahu bernama (inisial Ac) yang mana perkenalan terdakwa dan korban lewat aplikasi ome setelah itu berlanjut ke WA.
Dia menjelaskan, menurut terdakwa jika korban mengaku kelas VIII SMP, perkiraan umur 14 tahun. Terdakwa mengetahui jika korban berusia 10 tahun, setelah terdakwa di tangkap dan di tahan di Polres Sarolangun.
“Terdakwa menambahkan jika perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan 1 kali dan dalam persidangan terdakwa mengatakan tidak pernah menjanjikan uang 200 rb kepada korban seperti keterangan korban di BAP Kepolisian dan di persidangan”. Dame menuturkan via WhatsApp milik pribadinya.
Selain itu, dia menyatakan, orang tua terdakwa ada mendatangi korban saat terdakwa telah ditahan di Polres Sarolangun. Dan diakhir persidangan terdakwa inisial Z menyesali perbuatannya dan minta maaf kepada korban inisial Ac.
“Terdakwa menambahkan jika orang tua terdakwa ada mendatangi korban saat terdakwa telah ditahan di Polres (Polres Sarolangun), diakhir persidangan terdakwa mengatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban”. Ujarnya.
Sementara agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2023 mendatang. (red).