Sarolangun, Indopublik-News.Com
Pengadilan Negeri Sarolangun kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa ZWS (19) dalam kasus perlindungan anak yang dilaksanakan secara online. Bertempat di ruang sidang PN Sarolangun. Selasa, 3/10/2023.
Hal ini disampaikan Dame Sibarani SH selaku Kuasa Hukum terdakwa inisial ZWS. Kepada media ini, ia menyatakan, bahwa agenda hari ini sidang tuntutan kasus ZWS yang dilaksanakan secara online.
“Agenda hari ini sidang tuntutan kasus ZWS yang dilaksanakan secara online, yang mana dalam agenda tuntutan hari ini telah di bacakan dengan tuntutan 10 Tahun dan Denda 1 Milyar atau Subsider Kurungan Penjara selama 3 (tiga) bulan”. Katanya via WhatsApp milik pribadinya.
Setelah itu lanjutnya, “saya selaku kuasa hukum terdakwa mengajukan Pledoi (Nota Pembelaaa) secara lisan, yang mana dalam pledoi tersebut, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa dikarenakan selama persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya. Alasan lain karena terdakwa masih muda dan memiliki tanggung Jawab kepada orang tua yang saat ini terdakwa hanya memiliki seorang Ibu”. Kata Dame
Sementara dalam persidangan kali ini, dirinya selaku Kuasa Hukum terdakwa telah mengajukan surat pencabutan Kuasa Hukum kepada terdakwa. Hal itu disampaikannya dalam persidangan dan menyerahkan surat pencabutan Kuasa terhadap terdakwa.
“Saya sebagai Kuasa Hukum terdakwa telah mengajukan Surat Pencabutan Kuasa Kepada terdakwa, yang mana saya sampaikan dipersidangan dan menyerahkan surat pencabutan kuasa terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terdakwa, dalam hal ini terdakwa juga mengetahui dari Ibu terdakwa”. Katanya.
Selain itu dirinya juga telah mencabut Kuasa terhadap Ibu terdakwa RJ Sipahutar terkait perihal laporan pengaduan di Paminal Propam Mabes Polri.
“Saya juga telah mencabut Kuasa terhadap ibu terdakwa perihal laporan aduan ibu terdakwa di Paminal Propam Mabes Polri. Karena, selama saya mendampingi terdakwa, saya menerima kuasa untuk mendampingi terdakwa dipersidangan dari Ibu terdakwa”. Katanya.
“Sehingga dengan saya mengajukan pencabutan Kuasa kepada terdakwa dan Pencabutan Kuasa kepada Ibu terdakwa, yang mana pencabutan Kuasa tersebut berlaku per tanggal 1 Oktober 2023. Maka dengan demikian mengenai saya sebagai pelapor di Yanduan Propam Mabes Polri Saya Cabut dikarenakan dari aduan yang kami ajukan langsung ke Mabes Polri tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 yang telah ditindak lanjuti dengan datangnya team Paminal Mabes Polri pada tanggal 27 September 2023 ke Kabupaten Sarolangun”. Timpalnya.
Dia menjelaskan, mengenai aduan (di Propam Mabes Polri) tersebut telah dilakukan klarifikasi tentang statement Kapolres Sarolangun tanggal 15 Mei 2023 terkait ucapannya yang menyebutkan umur korban yang dulunya disebut 7 Tahun yang sebenarnya 10 Tahun.
“Mengenai aduan tersebut telah dilakukan klarifikasi, dan saat klarifikasi harapan yang kami inginkan dari laporan pengaduan kami tentang statmen Bapak Kapolres Sarolangun tanggal 15 Mei 2023 mengenai penyebutan umur korban telah dipenuhi oleh Kapolres Sarolangun Bapak AKBP Imam Rachman, S. I.K. yang mana beliau telah meralat dan melakukan permintaan maaf di depan rekan media perihal statement usia korban yang sebenarnya 10 tahun dan korban dengan tetangga bukanlah tetangga” Katanya.
Masih Dame, untuk statement dan berita permintaan secara online di media pada tanggal 29 September 2023 dan pihak Ibu terdakwa telah membaca dan mendengarkan statmen tersebut dari rekan media.
“Untuk agenda persidangan hari ini ,saya sebagai kuasa hukum terdakwa telah menyelesaikan tugas saya sebagai kuasa hukum menghadiri persidangan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan JPU. Kemudian saya menyelesaikan tanggung jawab saya dengan menyampaikan nota pembelaan secara lisan yang merupakan akhir dari tugas saya sebagai kuasa hukum”. Kata Dame
“Namun saat Majelis Hakim bertanya kepada hal yang ingin disampaikan terdakwa atas tuntutan JPU hari ini terdakwa menyampaikan keinginan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis dan meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk membacakan pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 karena diluar tugas saya kuasa hukum terdakwa dan terdakwa berhak untuk menyampaikannya”. Sambungnya.
“Namun saat agenda sidang tersebut dan putusan saya tidak mendampingi lagi. Dalam hal ini saya selaku kuasa hukum Ibu terdakwa Rumondang Juliana Sipahutar dan Kuasa Hukum terdakwa Zonathan Widarta Surender Alias Juan Banjar Nahor anak dari Mendiang S Banjar Nahor mencabut kuasa dari klien saya, yang mana surat pencabutan tersebut telah diterima oleh Ibu terdakwa yang saya kirimkan di WhatsApp pribadi Ibu terdakwa”. Sambungnya lagi.
“Dalam hal ini mengenai hal-hal yang terjadi setelah pencabutan kuasa tersebut maka saya tidak memiliki tanggung jawab lagi terhadap perkara Ibu terdakwa dan terdakwa dan saya juga meminta maaf kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Bapak Kapolres Sarolangun dan jajarannya, kepada korban dan keluarga korban, kepada JPU, kepada Yang Mulia Majelis Hakim, Kepada Terdakwa beserta Ibu Terdakwa Dan Juga Rekan Media jika selama ini ada salah dalam perkataan atau statement pemberitaan yang tidak berkenan mohon dimaaf, karena saya seorang manusia yang tidak lepas dari salah dan khilaf”. Ujarnya.
Disoal terkait dengan dirinya mencabut selaku Kuasa Hukum terdakwa ZWS. Dame mengatakan, ” tidak sejalan. Karena saya tidak berhak mengintervensi atas tuntutan JPU dan putusan dari Majelis Hakim perkara terdakwa”. Imbuhnya. (bas).