Sarolangun, Indopublik-News.Com
Budi Haryanto adalah seorang Karyawan di PT. Primatama Kreasimas (PK) yang bergerak di bidang Perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Mentawak Ulu Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Dirinya telah bekerja di Perusahaan ini selama kurang lebih 9 Tahun dan tinggal di perumahan milik PT. tersebut bersama anak-anak dan Istrinya.
Belakangan ini dia (Budi) di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Perusahaan (PT. Primatama Kreasimas) tanpa memberikan Surat peringatan (SP) yaitu SP1, SP2 dan SP3 tiba-tiba dirinya di PHK tanpa uang pesangon.
Hal itu diungkapkannya kepada awak media di kediamannya di Perumahan PT. Primatama Kreasimas, Kamis, 5/9/2023. Siang.
Budi Haryanto di dampingi Kuasa hukumnya Andrian Ependi SH mengatakan, dirinya di PHK karena dituduh maling buah sawit milik PT tersebut serta tuduhan tersandung Narkoba hingga di proses Daan di tahan selama 6 hari di Mapolres Sarolangun.
“Awal mulanya ada tertangkap maling 6/8/23 terus saya di panggil ke Devisi 5, saya datang ke sana, saya disuruh mengenali, saya tau tapi saya gak kenal namanya. Setahu saya panggilannya Mbah Rio. Habis itu putus saya pulang aktifitas seperti biasa. Di tanggal 18/8/2023 itu katanya mau dimintai keterangan untuk Kapolres sehubungan kasus kemaren (maling-red). Katanya ada indikasi kerjasama dengan malingnya. Sudah di interogasi di ruang BAP, gak terbukti kan, akhirnya saya jadi saksi. Begitu jadi saksi selesai tanda tangan saya pulang, dibawanya pulang sama Kanit PAM itu”. Ucapnya.
Sampai dijalan itu, dibawalah ke rumah sakit umum, sampai disitu entah apa, gak tau, yang jelas disuruh masuk, begitu masuk dia keliling, keliling keluar lagi arah ke Pamenang kan. Sampai di Sarolangun, di laboratorium apa itu, saya lupa diajak belok kesitu setengahnya dipaksa untuk tes Urine. Habis tes Urine saya keluar, dia didalam Kaniit PAM itu sama petugas Laboratoriumnya itu. Surat tes keluar, diajaklah saya makan-makan, habis makan saya pikir saya dibawa pulang. Ternyata nggak. Dibawa ke Polres lagi”. Timpalnya.
Sampai di Polres, Kanit itu masuk ke Res Narkoba saya masih di mobil di apit dua Security. Kaniit PAM itu keluar lagi saya diajak kedalam, nyampe disitu saya di suruh duduk di serahkan ke Res Narkoba itu di tinggal pulang. Habis itu Saya di interogasi lagi. Saya jujur make dopin untuk semangat kerja di Kebun saya. Ya udah, kamu nginap dulu ya cak beberapa hari sambil menunggu proses kata Res Narkoba nya itu”. Budi menuturkan.
Dia menjelaskan, dirinya ditahan tahan selama 6 berdasarkan tes Urine tersebut. Dan didalam sel tahanan. Dia (Budi) bertemu dengan orang yang maling buah sawit itu. Dn ditanyakan mengapa dirinya dilibatkan dalam kasus maling itu. Akan tetapi pemaling tersebut mengaku dirinya dipaksa untuk mengakui kalau Budi ikut serta.
“Dia bilang aku dipaksa sama Kanit sampai aku ditangani sama Kanit PAM”. Kata Budi menirukan.
Dia menerangkan sekitar tanggal 24/8/23 dirinya disuruh menghubungi keluarga untuk dijemput. Karena istrinya nggak bisa ngedro di jalan. Akhirnya istrinya menghubungi Sigit (anggota Kodim) untuk menjemput dan di antar untuk di rehap bersam anggota Polisi.
“Sampai disitu entah gimana apa karena kelakuan saya baik entah gimanalah. Saya direhap satu bulan. Begitu pulang dengar lah kabar macam-macam, yang rumah digeledah sama security lah yang terus istri diminta duit mengatasnamakan Kepolisian. Minta duit Perdana 5 juta. Karena gak ada duit istri saya minjam ke Koperasi. Dikasihlah duit 2 juta itu ke Security inisial J. selang beberapa hari waktu Saya lima (5) hari ditahan diminta lagi duit 30 juta sama security inisial J tadi dengan alasan untuk membantu pembebasan lahan”. Ucapnya.
Dirinya berharap agar dalam pemutusan kerja PHK oleh perusahaan tersebut dapat dipekerjakan kembali karena merasa tidak ada terbukti maling dan juga dibebaskan oleh pihak Kepolisian
” saya berharap kepada Perusahaan PT Primatama Kreasimas agar saya dapat di pekerjakan kembali karena saya tidak bersalah. Kalau pun harus di PHK agar diberikan pesangon sesuai dengan aturan”. Ujarnya.
Sementara itu, Andrian Ependi SH selaku kuasa hukumnya mengatakan dirinya telah menghubungi Humas perusahaan dan mengatakan si Budi telah di tangkap sama Kepolisian berdasarkan dari laporan Security masalah Narkoba. Namun dirinya meminta untuk dilakukan Bipartit.
“Tapi faktanya tidak ada putusan dari Pengadilan, tidak ada putusan Pengadilan mengatakan dia bersalah, kemudian si Budi di PHK dengan alasan ada penangkapan dan faktanya juga tidak ada. Dan si Budi ini tidak pernah di Kasih SP1, SP2, SP3 tidak ada. Ini sudah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-undang Cipta Kerja jelas itu”. Ucapnya.
“Kalau dia tidak bisa dipekerjakan kembali, karena dia telah bekerja 9 Tahun iya dibayar hak-hak (pesangon) dia (Budi). Kemudian karena nama dia sudah hancur, oknum Security yang telah merusak nama Perusahaan harusnya di PHK juga. Kalau dia di pekerjakan, si Budi di pekerjakan juga”. Ujar Andrian.
Usai wawancara, Budi Haryanto didampingi Kuasa Hukumnya beserta awak media menuju Kantor PT. Primatama Kreasimas untuk dilakukan Bipartit atau mediasi yang dihadiri Kasi Administrasi (Rubiyanto) dan anggota SBSI. Namun tidak menemukan hasil. Hingga hal ini akan di teruskan ke Dinas Naker dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun.
Akibat adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Security inisial J ini terhadap Uun Rahmawati selaku istri Budi Haryanto dengan meminta uang Rp 30 juta akhirnya di laporkan ke Mapolres Sarolangun
Mirisnya, menurut pengakuan istri Budi (Uun) bahwa sudah ada kabar bakal di keluarkan dari perumahan perusahaan padahal dirinya juga sebagai karyawan.
“Saya juga karyawan PT ini, kami dapat kabar-kabar yang tidak enak. Yang katanya kami bakal di keluarkan Perusahaan hanya karena suami Saya dianggap bersalah. Kalau pun dia bersalah kenapa harus juga ada imbasnya kepada saya dan anak-anak kami”. Ujarnya. (bas)