Sarolangun, Indopublik-News.Com
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Erlan Suherlan SH, secara Virtual meresmikan 128 Rumah Restorative Justice dan 2 Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa se – Provinsi Jambi pada hari Kamis, 19/10/2023. Untuk di wilayah hukum Kejari Sarolangun, acara peresmian dilakukan di Balai Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Kasi Pidum Kejari Sarolangun, Achmad fariansyah SH, selaku Panitia Peresmian Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejari Sarolangun dalam laporannya mengatakan bahwa selama periode 2021 sampai dengan tahun 2023 telah ada 7 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restorative Justice.
Dengan kualifikasi tindak pidana umum mulai dari tindak pidana penadahan, penganiayaan, pencurian, dan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan tersebut, kami memerlukan partisipasi dari tokoh masyarakat, baik ditingkat kecamatan dan Desa, untuk mendukung dalam rangka sosialisasi dan juga berperan aktif dalam proses mediasi. Baik upaya perdamaian hingga pertemuan melalui acara adat dapat terlaksana. Sehingga lebih manfaat tujuan dari keadilan Restorative Justice”. Katanya.
Diakhir laporannya dia banyak mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pelawan, Desa Sungai Baung, Desa Tinting, Desa Ujung Tanjung dan Desa Muara Danau, atas partisipasinya selama ini.
“Yang telah mendukung penuh mensukseskan terlaksanakanya acara peresmian Rumah Restorative Justice hari ini”. Tutupnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Zulfikar Nasution SH,MH dalam sambutannya mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan program pemerintah untuk mengurangi orang terpidana dan orang tidak dihukum dengan cara penghentian penuntutan.
“Jadi Kejaksaan, dari Kejaksaan Agung sampai Kejaksaan Tinggi membentuk rumah ini, (Rumah Restorative Justice), supaya hukum ini berkeadilan Jadi jangan ada lagi istilah hokum tumpul keatas tajam kebawah. Kita ubah paradigmanya tumpul keatas humanis kebawah. Itulah yang mau kami ciptakan”. Ucapnya.
Namun dalam pelaksanaannya, tambahnya, jika tidak didukung aparat pemerintah dalam hal ini Pj Bupati Sarolangun, tidak akan berjalan. Begitu juga tidak didukung oleh lembaga adat dan kepala Desa.
“Saya maunya Restorative Justice ini dilakukan dengan musyarawarah supaya jangan ada timbul lagi dibelakangnya, (masalah)”. Katanya.
Penjabat Bupati Sarolangun Dr. Ir Bachril Bakri M App Sc mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung upaya yang dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.
Menurut dia, Restorative Justice merupakan suatu kebijakan dari Kejaksaan Agung yang merupakan alternatif penyelesaian perkara yang selama ini terfokus pada pemidanaan, yang diubah menjadi proses dialog atau mediasi yang melibatkan semua pihak yang terkait.
“Saya selaku pemrintah Daerah menyambut baik suatu kebijakan ini, agar bisa menimbulkan kesadaran hukum dari masyarakat”. Ujar PJ Bupati.
Adapun Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sarolangun yang turut diresmikan yaitu Rumah RJ “Kusuik Basalosat” di Desa Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Rumah RJ “Pameti Runding” di Desa Tingting Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Rumah RJ “Ghunding Ba Ujung” di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, dan Rumah RJ “Seiyo Sekato” di Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Turut hadir dalam acara ini, Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana, SH, MH, Kapolres Sarolangun yang diwakili KBO Sat Reskrim Polres Sarolangun , Dandim 0420/ Sarko diwakili Danramil Sarolangun Mayor Inf. Abdul Aziz, Ketua LAM Kabupaten Sarolangun (Kadis Sosial Kabupaten Sarolangun) Helmi, SH, MH, Para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejari Sarolangun, Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM, Camat Pelawan Sibawaihi, SH, MH, Ketua Apdesi Kabupaten Sarolangun, Kades Sungai Baung Alhimni Rusdi, Kades Tingting Yanni Rahman, Kades Ujung Tanjung Ahmad Zaki, Kades Muara Danau M. Ibrahim; para Babinsa, para Babinkamtibmas, Tokoh adat, masyarakat setempat dan Pers. (Tim)