Sarolangun, Indopublik-News.Com
Terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi di tengah peringatan hari ulang tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52. Kejaksaan Negeri Sarolangun menahan eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Jambi Drs Irwan Mizwar dan Kabid Yankes Sep Hurmudin pada Rabu, 29/11/2023.
Penahanan itu dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan eks (mantan) Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun dr. Irwan Mizwar dan Kepala Bidang (Kabid) pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Sarolangun Sep Hurmudin ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan kepada keduanya disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun kepada awak media pada Rabu, 29/11/2023 sore bertepatan di hari ulang tahun (HUT) Korpri ke-52 tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Zulfikar Nasution SH melalui Kepala seksi (Kasi) intel Rikson Siagian SH didampingi Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Abdul Harris SH mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi.
“Pada sore hari ini kami dari pihak Kejaksaan sebelumnya tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara IM (Irwan Mizwar) dan SH (Sep Hurmudin) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Antropometri pada anggaran tahun 2022 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun”. Ucapnya.
“Nah, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun menetapkan tersangka kedua saudara tersebut IM dan SH dan hari ini langsung melakukan penahanan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sarolangun”. Ujar Rikson.
Sementara itu, Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sarolangun Abdul Harris SH menyatakan, penetapan kedua tersangka tersebut atas kasus pengadaan alat kesehatan bernama Antropometri, pada APBD Sarolangun tahun 2022.
“Antropometri adalah tata cara penilaian ukuran, proporsi, komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita. Keduanya kami langsung tahan 20 hari kedepan dan langsung di bawa ke Lapas Sarolangun”. Ucapnya.
Harris menjelaskan, pihak Kejari menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp 600 juta lebih, dari anggaran total sebesar kurang lebih Rp 700 juta lebih.
Dalam pelaksanaannya kata dia menambahkan, yang harusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Selebihnya fiktif.
“dr. Irwan Mizwar Sebagai PA dan Sep Hurmudin sebagai KPA pada pengadaan alat tersebut, mereka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Imbuhnya. (red).