Musirawas, Indopublik-News.Com
Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menggelar sidang lanjutan Direktur PT. Tapos Andalan Nusantara. Sidang kali ini dengan agenda mediasi yang ketiga berlangsung di sidang Cakra PN Lubuklinggau Sumatera Selatan. Selasa, 12/12/2023.
Sidang ini antara penggugat oleh PT. Tapos Andalan Nusantara atas terdakwa Daryadi Versus (VS) melawan tergugat yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nomor 40/G.P./2023/PN.Llg.
Sidang yang yang di pimpin hakim mediator Lina Safitri Tazili, SH dengan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah.
Sementara itu Dian Burlian,SH.MA selaku ketua tim kuasa hukum Daryadi Direktur PT. Tapos Andalan Nusantara, menyampaikan bahwa sidang lanjutan yang ketiga ini belum menemukan titik terang.
“Hari ini kita melaksanakan sidang perkara gugatan PT. Tapos Andalan Nusantara (TAN) ke BUMD Pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas dengan agenda sidang mediasi yang ketiga namun dalam hal ini sangat di sayangkan proses mediasi tidak pada titik kesepakatan”. Ujar Dian Burlian,SH,MA. Kepada media ini.
Tak hanya itu, Dian juga menjelaskan bahwa pada saat sidang mediasi yang kedua pada pekan lalu ia mengatakan bahwa pihak tergugat akan mengembilikan 19 unit kendaraan milik PT. Tapos, namun di sidang mediasi yang ketiga, pihak BUMD pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas belum mengembalikan tuntutan itu. Justru menuntut PT. TAN untuk mengembangkan uang Rp. 5 Miliar barulah mobil dan uang sewanya di bayar oleh BUMD.
“Tentu hal ini di tanggapi dengan tegas oleh kuasa hukum DARYADI ( Direktur PT. TAN.- red ). Jangankan 5 Miliar, kami PT. TAN. akan bayar 6 Miliar dan kami kasih bonus 1 Miliar, Jika Uang kami ( PT. TAN – red) 14, 5, Miliar di bayar oleh BUMD. dan masalah selesai”. Tegas Dian Burlian SH MA.
Kemudian dari pada itu Daryadi direktur PT, Tapos Andalan Nusantara melalui Kuasa hukumnya agar pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak tutup mata dengan perkara ini. Karena bagaimana pun pengolahan uang daerah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam hal ini ibu Bupati MUSIRAWAS.
“Untuk pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini jangan cuci tangan dong, BUMD ini kan dalam naungan Pemerintah Daerah, itu artinya tanggung jawab Bupati sebagai Kepala Daerah untuk menyelesaikan permasalah ini, disamping itu juga Bupati mempunyai kapasitas untuk hal itu”. Kata Dian.
Selain itu, lanjutnya, Hidayat, SH,MH begitu sapaan akrabnya selaku kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas, saat di tanyain mengenai keberadaan mobil PT.Tapos Andalan Nusantara yang di kontrak atau disewakan ke BUMD Kabupaten Musi Rawas ia tidak mengetahui.
“Dalam perkara ini kami dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas di dudukkan sebagai turut tergugat, terkait dengan 19 unit mobil itu kami tidak tau dan itu urusan antara penggugat dan tergugat silahkan tanyakan dengan pihak BUMD”. Tutupnya. (Tim).