Sarolangun, Indopublik-News.Com
Pengadilan Negeri Sarolangun kembali menggelar sidang sengketa tanah Ida Laila Penduduk Kecamatan Batin VllI Kabupaten Sarolangun Versus (melawan) PT. Sukses Gemilang Palem (SGP) yang belum kunjung selesai. Dimana sebelumnya perkara perdata telah di menangkan Ida Laila.
Pada sidang kali ini PT. SGP menggugat Ida Laila dalam perkara pidana. Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Deka Diana SH. MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun dengan agenda Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum mengacu kepada keterangan palsu atas surat menyurat tanah yang dimiliki Ida Laila.
Usai sidang, Dian Burlian SH.MA selaku Kuasa hukum Ida Laila saat diwawancarai awak media menyampaikan, Ida Laila pemilik tanah dengan luas kurang lebih 8 Ha yang diduga PT. SGP dilaporkan bahwa ada memasukkan keterangan palsu atau atau menggunakan keterampilan palsu.
“Pada hari ini Sidang, kemaren kan di tahan di Polda Jambi, kemudian tidak bisa di P21 kan, namun di kemudian hari kita gak tau bagaimana bisa copy nya dari pada surat ini bisa ajukan forensik. Nah, ini kita pertanyakan tadi sudah jadi catatan kita. Namun hari ini sidang untuk Ibu Ida Laila Binti Akasa ini pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum dimana kita harus tadi sudah mengajukan eksepsi”. Ujar Dian Burlian SH.MA. Rabu 13/12/2023 di Kantor PN Sarolangun malam.
“Menurut kita, ini janggal sekali karena sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa mulai dari pengadilan negeri, Sarolangun pengadilan Tinggi kemudian kasasi sudah dimenangkan, PK juga sudah kita menang, terus dia gugat lagi di nomor 11 kita menangkan sekarang dia gugat lagi perdata kemudian dia laporkan lagi inilah pola-pola yang menjadi kita duga ada mafia tanah disini sehingga Ibu Ida Laila ini di pola sedemikian”. Timpalnya.
Dian menyatakan, lawan yang dihadapinya adalah orang besar dan terkaya nomor 3 di Indonesia. Dia mengakui bahwa dia selaku PH Ida Laila telah kemana-mana namun meraka (Pihak SGP-red) tetap melakukan perlawanan.
Sementara eksekusi telah dilakukan sekira 30p persen.
“Untuk keputusan Kasasi ini kita sudah melakukan eksekusi 30% lah dan pengadilan kita akui sudah tegas dalam hal ini telah melakukan eksekusi. Cuma mungkin tentang ada gugatan, tentang ini kan pengadilan tidak bisa menolak, tapi kalau untuk pidananya kan Pengadilan tidak punya kapasitas itu tapi di pola penyidik kemudian Kejaksaan baru dilimpahkan ke Pengadilan. Nanti kita ikuti prosesnya, dan kita yakin akan bebas. Minimal bebas tim hukumlah ya, karena perbuatan tidak ada dan Ibu Ida Laila ini tidak mengetahui sama sekali”. Ucapnya.
“Nah yang janggal disini, biasanya ya pengalaman kita sebagai pengacara harus ada aslinya baru di ahli forensik. Tadi kayak ada ahli forensik nya, ini tadi saya belum minta berkas seperti ini. Biasanya kalau saya kan untuk perkara pidana pasti saya minta berkas, karena harus sama antara penasehat hukum, Hakim dan Jaksa. Kalau tidak ada, bagaimana kita mau melihat keterangan saksinya. Jadi mungkin besok kita akan mendapatkan ini baru kita tau seperti apa leforensik nya ini. Karena sepengetahuan saya tidak bisa di leforensik kalau bukan ahli aslinya surat tersebut. Nah, ini ada kejanggalan bagi kita. Tapi siapa tau ada perkembangan teknologi dan itu kita maklum. Dan akan kita buktikan bahwa klien kita tidak bersalah. Itu aja”. Sambung Dian Burlian.
Didalam dakwaan yang disampaikan JPU dalam surat jual beli pada tahun 1991 yang disampaikan saat sidang bahwasanya surat-surat tanah yang dimiliki Ida Laila ada ketidak absahan termasuk tanda tangan dalam surat menyurat tersebut. Saat ditanya Kepada Dian Burlian SH. MA selaku PH Ida Laila merasa keberatan. Karena Aslinya ada pada mereka dan tidak diserahkan kepada kepolisian.
“Kita kan dari kemaren sudah sangat keberatan dan aslinya surat Itu ada sama kita dan itu kita tidak akan memberikan itu kepada pihak Kepolisian. Namun pihak Kepolisian dengan poto copy nya tadi kan mengajukan. Nah yang aneh juga, dia bilang tidak identik ya, tanda tangan dengan beberapa orang tidak identik. Nah kenapa?. pertanyaannya ketika itu tidak identik berarti perkara nya bukan pasal 263 ayat 2 berarti pemalsuan tanda tangan mestinya”. Ungkapnya.
“Nah, kog ini hanya memasukkan keterangan palsu, kenapa tidak dimasukkan tanda tangannya itu artinya pemalsuan tanda tangan. Ini enggak, cuma memasukkan keterangan palsu. Nah Untuk memasukkan keterangan palsu itu kita harus mengetahui dulu si klien kita harus tau bahwa ini menggunakan keterangan palsu bahwa ini palsu dengan sengaja saya gunakan. Lah saya yakin Ibu Ida Laila ini tidak menyangka kalau pun ini palsu tapi kalau menurut saya ini tidak palsu. Karena putusan pengadilan sudah menjelaskan semua, nanti ini akan kita masukkan sebagai barang bukti putusan pengadilan itu telah menyatakan bahwa apa yang dikatakan palsu sudah dijawab oleh Hakim disitu”. Sambungnya lagi.
Kejanggalan lain menurut Dian Burlian SH.MH adalah tidak dihadirkannya BPN saat pengukuran. Sementara hal tersebut juga merupakan kesepakatan.
“Yang kedua kejanggalan kita, katanya BPN tidak dihadirkan dalam pengukuran lapangan, kan mereka sepakat. Walau siapa pun misalnya ada BPN atau tidak ketika penggugat dan tergugat serta Hakim menyepakati itu, itu sah dan mereka mempermasalahkan itu. Yang jelasnya menjadi ini kita dia bilang pemalsuan tanda tangan, sehingga diduga surat itu palsu. Kenapa tidak dimasukkan pemalsuan tanda tangan saja, jangan menggunakan keterangan palsu gitu. Nah ini yang janggal bagi kita”. Imbuhnya
“Mudah-mudahan, saya yakin Hakim ini juga yang mengadili perkara perdatanya dan sekarang perkara pidananya. Dan pengadilan ini juga sudah memahami ibu Ida Laila ini sudah kemana-mana ya. Dan tidak menutup kemungkinan kita akan menghadirkan saksi-saksi ahli tentang keputusan ini ya sudah inkrah”. Ujar Dian menambahkan.
“Jadi sampai hari ini saya tanyakan. Kalau begini kapan kepastian hukum ada. Kita sudah menang kog digugat lagi. Entar kalau kita kalah kita gugat lagi, sampai dunia kiamat kan. Jadi, saya harap ini PR bagi aparat penegak hukum khususnya pengacara dan praktisi hukum tolong kepastian hukum ditegaskan lagi”. Pungkasnya. (bas).