Lubuklinggau, Indopublik-News.Com
Dian Burlian SH.MA, selaku kuasa hukum dari penggugat (Daryadi) menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan 50 bundel bukti surat yang akan di konfirmasi oleh 15 orang saksi untuk membuat kan dalil gugatan Daryadi (PT. Tapos Andalan Nusantara).
Dian panggilan akrabnya mengatakan, sidang hari ini adalah pembuktian surat dari penggugat dan semua pihak wajib hadir di persidangan. Ia menyayangkan tergugat 3 dan 4 tidak hadir.
“Tadi sangat disayangkan tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) tidak hadir di persidangan tetapi via zoom”. Katanya kepada media ini. Jum’at, 23/2/2024.
Lanjut Dian, bahwa ada 50 bundel bukti surat yang akan di serahkan kepada Majelis Hakim untuk membuktikan kebenaran kliens nya (Daryadi-red) dan 15 orang saksi untuk mengkonfirmasi barang bukti tersebut.
Karena menurut Dian Burlian, SH.MA. pengacara kondang Jambi yang satu ini, kliennya korban konspirasi Politik di Musirawas. “Kita punya bukti semua tetang hal itu”. katanya tegas.
“Daryadi di jerat dengan tuduhan korupsi 5 Milyar. Sementara uang lima Milyar itu, ada uang dimana BUMD. (PT. Mura Sempurna Perseroda) membeli 22 unit timbangan (Ram Sawit), hal ini tercantum jelas dalam dua surat perjanjian jual beli pertama tanggal 31 Januari 2022, dengan 13 timbangan (Ram) dan yang kedua pada tanggal 15 Juni 2022. Dengan 9 timbangan (RAM) dan timbangan itu sudah di sediakan semua dan sudah operasi. Dengan demikian tidak ada negara yang di rugikan”. Dian Burlian SH. MH menuturkan.
Lebih lanjut Dian menegaskan, Justru kliennya yang di rugikan oleh BUMD (PT. MURA SEMPURNA PERSERODA) mengontak 18 unit mobil milik Daryadi (PT. Tapos Andalan Nusantara).
“Sekalipun tidak bayar sampai besok pagi. Klien saya ini di pitnah dan di zolimi oleh konspirasi Politik di Musirawas”. Tegas bang Dian dengan nada tinggi.
Dian Burlian,SH.MA, berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan sehingga dapat mengambil keputusan secara obyektif.
“Karena jika putusan gugatan ini di menangkan oleh Daryadi (PT. Tapos Andalan Nusantara) maka Pidana bagi Daryadi gugur dengan sendirinya. Tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum PK (Peninjauan kembali) untuk membebaskan Daryadi dan memulihkan nama baiknya”. Pungkasnya. (bas).