Tebo Jambi, Indopublik-News.Com
Pemeriksaan Mantan penjabat (PJ) Bupati Tebo H. Aspan, ST oleh Kejaksaan Negeri Tebo terkait PT APN Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo satu hari setelah masa jabatan sebagai PJ Bupati Tebo berakhir, memang sempat menimbulkan kehebohan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat Tebo, ada apa di balik sikap Kejaksaan Negeri Tebo yang terlihat dengan jelas bahwa pemeriksaan H.Aspan.ST seperti memang sudah di persiapkan jauh sebelum masa jabatan nya berakhir dengan tujuan untuk merusak nama baik nya.
Sekenario ini terlihat dengan jelas dari banyaknya wartawan yang berkumpul di kantor Kejaksaan saat pemeriksaan dan hampir semua media online yang ada di Tebo memberitakan pemeriksaan ini dengan Thema H. ASPAN menerima Gratifikasi dari PT APN.
Kepada Indopubublik-News.Com setelah selesai pemeriksaan hari kedua saat bertemu selesai sholat di masjid YAM. H.Aspan ST mengatakan bahwa dia benar di periksa oleh Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan PT. APN.
Ketika di tanya mengapa lansung memenuhi panggilan pemeriksaan pada panggilan pertama, beliau mengatakan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum , maka saya harus hadir sesuai panggilan.
“Hal ini saya lakukan karena tidak ingin menimbulkan banyak penapsira bila saya menunda panggilan pihak kejaksaan, toh saya juga di periksa hanya sebagai saksi, jujur saya akui awal nya kaget juga, kok baru satu hari lepas dari Jabatan PJ Bupati Tebo sudah di periksa tapi mau apalagi jalani saja dengan iklas”. Katanya.
Sementara itu Kasi INTEL Kejaksaan Negeri Tebo PEBRO yang pada saat pemeriksaan H. Aspan, ST seperti macan yang siap menerkam, sikapnya bisa berubah drastis ketika mau di temui oleh Media Indopublik-News.Com, Dua Satu Net , Jambi Otoritas dan ICW Post terkesan menghindar dan bertele-tele.
Padahal kami (awak media) hanya ingin bertanya kapan Mantan Bupati Tebo Dr. H. SUKANDAR, S.Kom, M.Si di periksa sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas Disposisi dan keluarnya Izin Prinsip PT. APN saat dia masih menjabat yaitu Surat PT. APN masuk tgl 18 Mei 2022 di Disposisi tgl 18 Mei 2022 keluar IZIN PRINSIP tgl 19 Mei 2022 yaitu tiga hari sebelum berakhirnya jabatan SUKANDAR sebagai Bupati Tebo.
Berubahnya sikap KASI INTEL Kejaksaan Negeri Tebo PEBRO dalam menyikapi persoalan ini, memang karena menyadari sikap mereka yang terlalu gegabah melakukan pemeriksaan H. Aspan. ST yang terkesan ada pesanan, apa karena TAKUT karena sudah di Periksa oleh Asisten Pengawasan (ASWAS) KEJATI JAMBI, dalam hal ini hanya mereka yang tau. Indopublik-News.Com menilai ramainya pemberitaan terkait pemeriksaan H. Aspan.ST beberapa waktu yang lalu adalah promosi gratis untuk H. Aspan, ST yang harus di syukuri. (Iwan)