Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Diduga Kepala Sekolah SDN 60/Vll Payo Lebar Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Nining Suarningsih di Bekingi Oknum LSM. Hal itu diketahui setelah Ketua LSM PKP (Pemantau Kebijakan Publik) ATRIZAL dan ISRAL selaku Ketua LSM PKPD dipanggil Kasi SD Disdikbud Kabupaten Sarolangun.
ATRIZAL saat diwawancarai sejumlah awak di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun pada Kamis, 20 Juni 2024. Ia mengatakan, saat dirinya bersama temannya (ISRAL) selaku Ketua LSM PKPD di panggil Kasi SD Disdikbud Sarolangun Mualimin diruang kerjanya untuk mengklarifikasi surat yang telah disampaikan kepada Kepala sekolah SDN 60/Vll Payo Lebar Nining Suarningsih S.Pd.
Tiba-tiba ada oknum LSM masuk keruangan Kasi SD tersebut. Yang konon katanya oknum LSM tersebut adalah untuk mendampingi Kepala sekolah SDN 60/Vll (Nining Suarningsih).
“Saya tadi dipanggil Kasi SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun (Mualimin) terkait surat yang masuk ke SD 60/Vll Payo Lebar Kecamatan Singkut. Tadi kami dipanggil dengan ibu Kepala sekolahnya untuk mengklarifikasi surat tersebut,, jadi ternyata ibu Nining membawa oknum LSM ngakunya Tipikor, Tipikor, tapi kurang jelas Tipikor apa yang jelas tadi ngakunya Tipikor, Tipikor dengan saya”. Ucapny.
“Itu malah menyudutkan kami ngomong LSM, salah satu LSM sering datang ke sekolah sering memeras katanya. Jadi sempat saya bersitegang menanyakan LSM mana yang memeras?, dan SD mana yang diperas?. Rupanya tadi Mualimin sebagai Kasi, karena dia merasa tidak mengundang LSM tadi dipersilahkan dia keluar. Karena kami sedang mengklarifikasi dengan Kepala sekolah.” Timpalnya.
Dia mengakui kalau dirinya merasa kurang senang terhadap oknum LSM itu dengan ucapan yang dilontarkannya ada oknum LSM yang sering memeras sekolah. Padahal mereka hanyalah menyampaikan surat klarifikasi.
“Kami juga kurang senang dengan LSM itu, ngomong meras. Saya kan Ketua LSM PKP (Pemantau Kebijakan Publik) Ketua Umum Saya. Dalam hal ini ibu Nining ini setelah saya memberikan surat klarifikasi. Saya tidak senang dia membawa seolah-olah itu di bekingi oleh oknum LSM. Ini kan surat klarifikasi bukan laporan. LSM tersebut katanya untuk mendampingi Kepala sekolah terkait surat klarifikasi yang kami sampaikan beberapa hari yang lalu”. Kata Atrizal.
Saat ditanya motif dari kejadian awal sehingga melayangkan surat klarifikasi terhadap Kepala sekolah tersebut. ATRIZAL mengatakan kalau dirinya bersama Isral melihat postingan seseorang di Facebook memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Sarolangun terkait pungutan liar di sekolah SDN 60/ll tersebut. Sehingga membuat surat klarifikasi.
“Beberapa hari sebelum ini kami dapat dari media sosial Facebook seseorang berbentuk laporan ke Disdikbud Sarolangun bunyinya Kepada yang terhormat Kepala Dinas Pendidikan Sarolangun kami menyampaikan keluhan kami, bahwasanya kami selaku wali murid, kami keberatan membayar karena kami dipungut uang perpisahan sebanyak Rp 225.000 dan uang Komite Rp 170.000 itu dari kelas’ l–Vl. Kalau uang perpisahan Itu khusus kelas Vl sebanyak 80 orang murid. Sehingga kami tergugah hati untuk mengklarifikasi benar apa nggak. Namun saat diklarifikasi, Kepala sekolah menepis dan mengatakan wajar karena tidak ada pagar sekolah. Karena sekolah kami sering kehilangan*. Tutur Atrizal.
“Dengan dibawanya LSM tersebut, kami merasa keberatan karena surat klarifikasi bukan kami melapor, bukan. Ibu Nining itu harus menjawab baik itu lisan maupun secara tulisan. Tadi saat Saya klarifikasi masalah ada oknum LSM yang dibawa ibu Nining tadi menuduh oknum LSM memeras, SD mana?, tempatnya dimana?, nampaknya ibu Nining mengelak terus, LSM tadi itu bilang nunggu di luar, kata kami Oke, ternyata tidak ada”. Sambungnya.
Ketua LSM PKP Sarolangun Atrizal menyatakan, kalau hal ini tidak ada tindak lanjut dari Dinas Disdikbud Sarolangun setelah disampaikan nantinya. Persoalan ini pun akan berlanjut ke Aparat penak hukum.
“Permasalahan ini akan kami bawa ke Kepala Dinas dulu, mungkin bisa-bisa sampai ke Aparat penak hukum. Sebab ini kan ditetapkan dia (Komite) itu Rp 170.000. Seharusnya Komite itu jangan ditetapkan, karena ada juga itu yang miskin didalam itu. Pungutan juga tidak diperbolehkan, itu kan ada aturan. Dan jika tidak ada titik temu maka ini akan berlanjut melapor ke penegak hukum “ya bisa, bisa sampai ke situ”. Ujarnya.
Namun sangat di sayangkan di waktu yang sama, Kepala Sekolah SDN 60/Vll Payo Lebar Nining Suarningsih S.Pd, saat diminta sejumlah media untuk di wawancarai terkait permasalahan tersebut. Dirinya terkesan mengelak. Dan mengatakan ada urusan. Ada apa dengan Kepsek tersebut??. (bas).